Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, dirinya dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Â
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan berdasarkan keterangan dari saksi dan bukti-bukti yang sudah terkumpul maka pihaknya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan tersangka LE (Lukas Enembe) Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Hal tersebut adalah pemberitahuan resmi yang diumumkan oleh KPK atas status tersangka LE (Lukas Enembe). KPK membenarkan adanya penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
KPK sudah pernah memanggil Lukas untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya akan tetapi dirinya enggan hadir dengan alasan sakit.
Setelah itu sejumlah petugas KPK di berangkat ke Papua guna menangkap Lukas, pihaknya juga mengajak tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas.
Lalu dari pada itu KPK juga mengumumkan penetapan tersangka serta penahan kepada Rijatono Lakka yang diduga menyuap Lukas Enembe
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H