Mohon tunggu...
Mustafa Lutfi
Mustafa Lutfi Mohon Tunggu... Buruh - karyawan swasta, buruh lepas

Hobi saya Pelihara hewan exotice dan belajar hal hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gubernur Papua Jadi Tersangka Dugaan Korupsi oleh KPK

5 Januari 2023   20:10 Diperbarui: 5 Januari 2023   20:27 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, dirinya dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan berdasarkan keterangan dari saksi dan bukti-bukti yang sudah terkumpul maka pihaknya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan tersangka LE (Lukas Enembe) Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Hal tersebut adalah pemberitahuan resmi yang diumumkan oleh KPK atas status tersangka LE (Lukas Enembe). KPK membenarkan adanya penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

KPK sudah pernah memanggil Lukas untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya akan tetapi dirinya enggan hadir dengan alasan sakit.

Setelah itu sejumlah petugas KPK di berangkat ke Papua guna menangkap Lukas, pihaknya juga mengajak tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas.

Lalu dari pada itu KPK juga mengumumkan penetapan tersangka serta penahan kepada Rijatono Lakka yang diduga menyuap Lukas Enembe

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun