Mohon tunggu...
Lutfi Febri
Lutfi Febri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berpolitik islam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Berjudul Diskresi Hakim dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Muhamad Iqbal - UIN Raden Mas Said Surakarta

19 Mei 2024   08:56 Diperbarui: 19 Mei 2024   09:25 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

c. Hadis yang menjelaskan tentang usia Aisyah waktu nikah dengan Rasulullah SAW

2. Usia Menikah Menurut Hukum Positif

Batasan usia nikah disini menurut aturan hukum yaitu berkaitan denganperkara atau masalah perkawinan, seperti pengajuan permohonan nikah dibawah umur, penulis akan paparkan batas usia nikah di bawah ini menurut hukum positif, yaitu sebagai berikut:

a. Batas usia nikah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, terdapat dalam BAB II syarat-syarat Perkawinan pasal 6 ayat (2) yaitu "Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapatkan izin kedua orang tua". Sedangkan pada pasal 7 ayat (1) Undang-undang Perkawinan hanya di izinkan jika pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dan pada ayat (2) "Dalam hal penyimpangan terhapat ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Dan pada ayat (3) "Ketentuan- ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat (3), dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).

b. Batas Usia Nikah menurut Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 15 ayat (1), yaitu: "Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga,perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 yakni calon suami berumur sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 19 tahun. Dan pada ayat (2), "bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin yang sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

c. Sedangkan batasan usia nikah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), BAB IV perihal Perkawinan pasal 29, yakni: "Laki-laki yang belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun penuh dan perempuan yang belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan. Namun jika ada alasan- alasan penting, pemerintah berkuasa menghapuskan larangan ini dengan memberikan "Dispensasi".

C. Dampak Pernikahan Usia Dibawah Umur

1. Dampak Negatif

a. Peningkatan perceraian akibat pernikahan di bawah umur, Pernikahan di bawah umur mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap tingginya kematian ibu dan anak;

b. Secara medis penelitian menunjukkan bahwa perempuan yang menikah usia muda, dengan berhubungan seks lalu menikah, dan

c. kemudian hamil dalam kondisi yang tidak siap maka dampak negatif yang sering akan timbul, seperti terkenanya kanker rahim atau "cancer cervix" karena hubungan seks secara bebas ataupun berhubungan intim dengan berganti-ganti pasangan;

d. Sementara itu, sikap pro terhadap pernikahan di bawah umur beralasan bahwa nikah usia muda menjadi suatu hal kebiasaan dan tradisi yang telah membudidaya dibeberapa masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun