Mohon tunggu...
Lutfi Febri
Lutfi Febri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berpolitik islam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Berjudul Diskresi Hakim dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Muhamad Iqbal - UIN Raden Mas Said Surakarta

19 Mei 2024   08:56 Diperbarui: 19 Mei 2024   09:25 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Lutfi Febri Susanto

NIM / KELAS : 222121081 / HKI 4C

REVIEW SKRIPSI BERJUDUL DISKRESI HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA DISPENSASI NIKAH KARYA MUHAMAD IQBAL - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA 2022

PENDAHULUAN

Pernikahan adalah sebuah kontrak berdasarkan persetujuan sukarela yang bersifat pribadi antara seorang pria dan wanita untuk menjadi suami istri. Dalam semua tradisi hukum, baik civil law, cammon law, maupun Islamic law. Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di dalamnya mengatur beberapa asas yang dapat berfungsi sebagai penghambat dan mengatur sedemikian rupa dalam pasal-pasalnya guna mencegah terjadinya pelanggaran, baik terhadap asas-asas maupun terhadap norma-norma yang terjelma dalam rumusan pasal-pasal Undang-Undang Perkawinan.

Meskipun perkawinan udah diatur dalam undang undang terutama tentang batas usia, akan tetapi dalam masyarakat sering ditemukan pasangan yang belum mencapau batas usia minimal pernikahan yang hendak melakukan pernikahan. Kenyataan sosial dari masyarakat yang memberikan alasan tersebut yang membuat undang undang yang ada mengaturnya, dengan cara dispensasi nikah.

Secara yuridis permasalahan dispensasi nikah sudah diatur di dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 di dalam tetapi tidak secara mendetail yang bisa dijadikan sumber hukum materiil bagi hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan permohonan dispensasi nikah. Oleh karena itu, para hakim dengan kewenangan dan otoritas yang dimilikinya akan melakukan penyimpangan hukum dengan permasalahan dispensasi nikah yang dihadapi. Sebagaimana terdapat dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 menyebutkan "hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat

ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI

Skripsi ini menarik untuk direview karena dilihat dari judul dan latar belakang sudah membuat pembaca sangat penasaran akan pembahasannya, dengan pembahasan yang belum familiar dikalangan masyarakat ini juga membuat skripsi ni menjadi nilai plus untuk dibahas.

PEMBAHASAN

Penulis memberikan Tinjauan umum dispensasi nikah dan diskresi hakim yang dibagi kedalam beberapa poin

A. Dispensasi Nikah

Dispensasi merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan sesuatu hal yang istimewa. Kebijakan tersebut berkaitan dengan peraturan ataupun perundang-undangan yang dikeluarkan oleh penguasa atau pihak pemerintah. Menurut Vander Pot, dispensasi meliputi persoalan yang berhubungan dengan pembentuk undang-undang yang diadakan larangan. Akan tetapi, karena ada hal-hal yang penting dapat diberi kebebasan.

Sedangkan, pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dengan perempuan untuk membolehkan atau menghalalkan hubungan kelamin sebagai suami isteri. Hakikat nikah ialah akad antara calon laki-laki dan isteri untuk membolehkan keduanya bergaul sebagai suami isteri.

Pengertian pernikahan juga juga didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu bukan hanya sekedar perbuatan hukum saja, tetapi berkenaan dengan perbuatan keagamaan, sehingga sah atau tidaknya pernikahan tergantung sepenuhnya pada hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang dianut oleh rakyat Indonesia.

Dengan begitu, dispensasi nikah dapat diartikan sebagai suatu kebijakan oleh Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan bagi pria yang belum mencapai usia 19 tahun dan wanita yang belum mencapai umur 19 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun