Mohon tunggu...
Lutfi Febri
Lutfi Febri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berpolitik islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Ahli Waris terhadap Pewaris

23 April 2024   11:41 Diperbarui: 23 April 2024   14:23 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5.Ahli waris mungkin harus menanggung utang yang ditinggalkan oleh pewaris, yang bisa menjadi beban tambahan.

6. Proses administrasi warisan dapat memakan waktu dan biaya, terutama jika terjadi sengketa atau pertikaian hukum antara ahli waris.

2). Apa yang harus dilakukan oleh ahli waris terhadap pewaris

Ahli waris mengeluarkan kewajiban-kewajiban yang harus di bebankan kepada harta peninggalan, terlebih dahulu harus memastikan status harta yang menjadi harta peninggalan, Setelah itu ahli waris berkewajiban Untuk menjadikan harta peninggalan itu menjadi hak penuh harta warisan, maka ahli waris berkewajiban:

1. Membayar biaya penyelenggaraan jenazah.

2. Membayar hutang-hutang pewaris. 

3. Membayar wasiat pewaris.

3). Bagaimana penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah satu seorang ahli waris?

pihak-pihak yang terlibat dapat mencoba menyelesaikan sengketa secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak berhasil, langkah berikutnya adalah melalui mediasi atau arbitrase, di mana pihak ketiga yang netral dapat membantu mencapai solusi. Jika semua upaya tersebut tidak berhasil, maka sengketa dapat diajukan ke pengadilan untuk diputuskan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam setiap langkah penyelesaian sengketa, penting untuk memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan sesuai dengan ajaran Islam.

4). Mengapa persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum Islam

Masalah waris menjadi perhatian yang cukup serius dan menjadi perhatian. Menurutnya, tidak ada salahnya mulai dibicarakan pada saat orang tua masih hidup. "Hal ini untuk menghindari sengketa dikemudian hari," katanya. Meski begitu, pewarisan baru ada, apabila ada yang meninggal dan itu merupakan tindakan menggantikan atau meneruskan kedudukan orang yang telah meninggal yang ada kaitan atau hubungannya dengan hak atas harta benda,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun