Mohon tunggu...
Lutfi Endang
Lutfi Endang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Dana Pensiun

15 Desember 2017   20:51 Diperbarui: 15 Desember 2017   20:53 1324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenal dana pensiun

Pernahkan kalian mendengar kalimat dana pensiun ?? tentu pernah dong. Dana

Kita pasti pernah mendengar kata dana pensiun, terutama yang memiliki orang tua ,kakek ,atau bahkan saudara yang PNS. dana pensiun yaitu hak untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan atau ada sebab sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya. Penghasilan dalam bentuk uang dan  besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.

 Ataupun juga dana pensiun adalah dana yang mana didapat seseorang dimana saat ia dalam masa pensiun dari kerja, yaitu saat usianya sudah tidak memungkinkan lagi ia untuk bekerja. Yaitu seorang yang mendapat dana pensiun biasanya adalah pegawai negeri sipil, atau pegawai dari suatu instansi pemerintahan.

Kapankah dana pensiun akan diberikan  ??

Dana pensiun akan diberikan pada saat seseorang yang terikat kerja dengan instansi pemerintah tersebut telah memasuki usia tua, atau tidak dibekerjakan lagi, misalkan saja biasanya sekitar umur 55 tahun keatas.

Sampai kapankah dana pensiun akan terus diberikan ?

Jadi dana pensiun itu adalah suatu dana yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerjanya yang telah memasuki usia tidak kerja lagi sebagai tangungan hidup ia dan keluarganya di hari saat ia menginjak usia tua. Jadi dapat disimpulkan bahwa dana pensiun itu akan terus diberikan untuk ia dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dihari tua, walaupun ia sudah tidak bekerja lagi.

Apakah jika ia meninggal dana pensiun pun akan tetap diberikan ?

Dana pensiun adalah dana penjamin atau dana yang diberikan oleh negara kepada pekerja instansi pemerintah, yaitu apabila ia meninggal dan ia memiliki istri, maka dana pensiunya akan tetap diberikan kepada istrinya sebagai tanggungan hidup istrinya. Dan apabila istrinya sudah meninggal maka dana pensiunnya juga akan berhenti, kecuali ia mempunyai anak yang masih bersekolah karena ia masih berhak atas dana pensiun ayahnya. Kecuali apabila ia sudah meninggal istri sudah meninggal juga dan anak anak sudah dewasa maka dana pensiun pun akan berhenti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun