Mohon tunggu...
Lutfi Endang
Lutfi Endang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Sewa Guna Usaha atau "Leasing"

13 Desember 2017   07:17 Diperbarui: 13 Desember 2017   08:57 2709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenal sewa guna usaha atau yang sering disebut leasing

Jika berbicara mengenai leasing, apakah kalian pernah mendengar kata kata leasing, dan apakah kalian tau apa itu leasing ??

Mungkin kalian pernah mendengar kata leasing, jadi kata leasing itu adalah sebutan untuk sewa guna usaha. sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan leasing. Leasing berasal dari bahasa inggris yaitu lease yang artinya menyewakan. 

Sewa guna usaha atau leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu misalkan sebulan dua bulan atau setahun bahkan lebih berdasarkan pembayaran secara berkala atau lebih dikenal dengan angsuran. 

Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha yang mana lesse atau orang yang menyewa pada akhir masa kontrak mempunyai hak untuk membeli objek yang ia sewa tersebut. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak untuk membeli objek tersebut. 

Maka leasingdapat diartikan sebagai perusahaan yang melakukan suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk peminjaman modal dan sebelumnya pernah kedau belah pihak telah melakukan perjanjian atau kesepakatan terlebih dahulu. Jadi apabila ada suatu perusahaan yang kekurangan modal maka ia dapat tetap melakukan usaha atau menjalankan usahanya dengan melakukan suatu perjanjian leasing terlebih dahulu.

Dalam suatu kegiatan sewa guna usaha atau yang sering disebut leasing ada beberapa pihak pihak yang terlibat yaitu diantaranya adalah perusahaan orang yang menyewakan barang, kemudian nasabah atau orang yang menyewa objek sewa guna usaha, suplier atau orang yang menyuplainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun