Mengenal sewa guna usaha atau yang sering disebut leasing
Jika berbicara mengenai leasing, apakah kalian pernah mendengar kata kata leasing, dan apakah kalian tau apa itu leasing ??
Mungkin kalian pernah mendengar kata leasing, jadi kata leasing itu adalah sebutan untuk sewa guna usaha. sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan leasing. Leasing berasal dari bahasa inggris yaitu lease yang artinya menyewakan.Â
Sewa guna usaha atau leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu misalkan sebulan dua bulan atau setahun bahkan lebih berdasarkan pembayaran secara berkala atau lebih dikenal dengan angsuran.Â
Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha yang mana lesse atau orang yang menyewa pada akhir masa kontrak mempunyai hak untuk membeli objek yang ia sewa tersebut. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak untuk membeli objek tersebut.Â
Maka leasingdapat diartikan sebagai perusahaan yang melakukan suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk peminjaman modal dan sebelumnya pernah kedau belah pihak telah melakukan perjanjian atau kesepakatan terlebih dahulu. Jadi apabila ada suatu perusahaan yang kekurangan modal maka ia dapat tetap melakukan usaha atau menjalankan usahanya dengan melakukan suatu perjanjian leasing terlebih dahulu.
Dalam suatu kegiatan sewa guna usaha atau yang sering disebut leasing ada beberapa pihak pihak yang terlibat yaitu diantaranya adalah perusahaan orang yang menyewakan barang, kemudian nasabah atau orang yang menyewa objek sewa guna usaha, suplier atau orang yang menyuplainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H