Mohon tunggu...
lutfi dwi pramesti
lutfi dwi pramesti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa jurusan HI di UPNVYK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dana Bantuan IMF Dalam Perbaikan Perekonomian Indonesia Era Covid-19

6 Desember 2023   17:05 Diperbarui: 7 Desember 2023   12:56 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Kristalina Georgieva. Foto: Nicholas Kamm / AFP Input 

Indonesia merupakan salah satu negara yang terdampak pandemi Covid-19, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi. Untuk mengatasi krisis ini, Indonesia membutuhkan dana yang cukup besar, baik untuk menangani penyebaran virus, maupun untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sektor keuangan.  Selain itu, Indonesia juga harus menjaga hubungan baik dengan negara-negara lain, baik di tingkat regional maupun global, dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi bersama di tengah tekanan akibat Covid-19. Maka sejalan dengan hal tersebut, peran politik luar negeri Indonesia di masa Covid 19 berfokus pada tantangan-tantangan yang harus dihadapi dengan bijak dan hati-hati oleh pemerintah guna mengatasi permasalahan yang muncul masa Covid-19 khususnya di bidang pemulihan sektor ekonomi.

Banyaknya kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia memberikan dampak yang signifikan dibidang perekonomian negara awal tahun 2020. Penyebaran virus Covid-19 yang memakan banyak korban meninggal membuat pemerintah harus membatasi aktivitas masyarakat untuk melakukan kegiatan keseharian. Dampak dari pemberlakukan ketentuan lockdown yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia membuat kegiatan di sektor perekonomian khususnya perdagangan sempat mengalami kemerosotan. Bahkan banyak perusahaan besar yang mengadakan PHK bagi para pegawainya untuk menekan angka kerugian akibat Covi19. Oleh karena itu, permasalahan perekonomian negara akibat pandemi Covid-19 mengakibatkan adanya efek dominino di kehidupan semua kalangan masyarakat Indonesia.

Berkaca dari permasalahan perekonomian masa pandemi Covid-19 yang terjadi inilah membuat IMF atau International Monetary Fund memberikan bantuan dana kepada Indonesia. Dana bantuan yang disalurkan ini berupa Special Drawing Rights (SDRs) atau biasa disebut hak penarikan khusus. Alasan utama pemberian bantuan dana tambahan modal yang diberikan IMF ini diterangkan akan menguntungkan bagi Indonesia dalam mengatasi kebutuhan jangka panjang cadangan keuangan negara. Selain itu, penyaluran dana ini dipercaya dapat mendorong adanya ketahanan dalam stabilitas perekonomian negara yang berjuang untuk mengatasi permasalahan krisis akibat Covid-19.

Pengalokasian dana bantuan IMF berupa SDRs dilakukan untuk memberikan bantuan tambahan dalam cadangan devisa negara anggota organisasi. Hal ini bertujuan untuk dapat membantu negara anggota aga mengurangi ketergantungan dalam melakukan pinjaman domestik atau eksternal yang lebih memberatkan untuk upaya pembangunan cadangan devisa. Sehingga, adanya pengalokasian dana bantuan SDRs yang diberikan pada masa krisis ekonomi global direncakanan IMF untuk dapat menciptakan likuiditas tanpa memunculkan syarat baru kepada para negara anggotanya.

Penggunaan cadangan devisa dana resmi berupa bantuan khusus dari IMF ini tidak semata-mata bisa diberikan setiap saat. Hal ini dikarenakan dilihat dari tujuan awal adanya SDRs sendiri karena alasan keperluan para negara anggota dalam mengatasi permasalahan krisi ekonomi waktu-waktu tertentu saja. Sehingga, pengalokasian dana SDRs yang digunakan sebagai penyedia likuiditas serta penambahan cadangan devisa para negara anggota hanya dapat diberikan saat terjadi krisis keuangan global, sebagi contoh pada masa penyebaran pandemi Covid-19 di awal tahun 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan Bank Indonesia dijelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan keputusan untuk mengambil dana bantuan khusus organisasi internasional IMF berupa SDRs. Pemerintah Indonesia dilaporkan telah menarik cadangan devisa tersebut pada 23 Agustus 2021, sebesar SDR 4,46 milyar atau setara 6,31 milyar dollar Amerika Serikat.

Pengaruh Special Drawing Rights (SDRs) pada tahun 2021 bagi Negara Indonesia sendiri tidak hanya diperuntukan untuk kebutuhan cadangan devisa sementara. Namun, pemerintah Indonesia juga berusaha untuk membuat pemberian bantuan hak khusu berupa cadangan devisa dari IMF ini dapat memenuhi kebutuhan jangka panjang. Dimana IMF mencoba membantu pemerintah Indonesia untuk mampu menambah tingkat kepercayaan dalam melakukan penyanggaan memperkuat ketahanan kestabilan ekonomi setelah masa pandemi Covid-19 berakhir. Selain itu, pengaruh pemberian dana IMF kepada negara Indonesia ini juga dilakukan atas dasar untuk memberikan bantuan agar tidak terjadi adanya stagnitas ekonomi dan deflasi, serta ketidakseimbangan antara kebutuhan dengan permintaan dalam pasar nasional.

Pemanfaatan penggunaan dana bantuan cadangan devisa SDR yang diberikan oleh IMF kepada pemerintah Indonesia tidak hanya difokuskan utuk penanganan Covid-19 saja. Namun, IMF juga mencoba untuk memberikan dorongan kepada pemerintah Indonesia dalam pemberian fasilitas sarana kredit pembiayaan tanpa memunculnya utang bagi pemerintah Indonesia. Dengan kata lain bahwa pemerintah Indonesia hanya akan menerima biaya penggunaan yang sangat kecil serta tidak akan mengalami resiko gagal bayar. Sehingga, hal ini akan membantu Indonesia sebagai negara dengan tingkat perekomian berkembang dapat memenuhi target dalam pemenuhuan Suitabl Development Goals (SDGs), yaitu rencana aksi global untuk mengakhiri kemiskinan, kesejangan, dan melindungi kelestarian lingkungan di era pandemi Covid-19.

Pemberian dana bantuan devisa cadangan oleh IMF kepada pemerintah Indonesia pada masa pandemi Covid-19 memberikan pengaruh yang sangat posiitif bagi perekonomian. Pasalnya pada awal penyebaran virus Corona di Indonesia, negara sempat mengalami krisis ekonomi karena adanya beberapa kebijakan pemerintah yang mengharuskan kemogokan dalam perekonomian negara. Kebijakan pengurangan bahkan pemberhentian aktivitas perekonomian tentunya sangat memberikan efek tekanan besar pada keuangan global. Sehingga, sempat terjadi penurunan nilai mata uang diberbagi negara termasuk Rupiah. 

Maka, dapat dikatakan bahwa dana IMF bagi RI di masa Covid-19 memiliki urgensi yang tinggi untuk membantu mengatasi dampak krisis yang ditimbulkan oleh pandemi. Dana ini dimaksudkan untuk membantu RI menjaga stabilitas ekonomi dan sektor keuangan di tengah pandemi, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, dana IMF juga dapat membantu RI membiayai defisit fiskal yang meningkat akibat peningkatan belanja pemerintah untuk menangani Covid-19, terutama melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). RI berkomitmen untuk mengembalikan batas atas defisit fiskal sebesar 3% pada 2023 secara gradual. Kebijakan ini menunjukkan bahwa RI memiliki disiplin fiskal dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara. Dana IMF dapat membantu RI memenuhi kebutuhan pembiayaan yang diperlukan untuk menjalankan program-program PEN yang bertujuan untuk melindungi kesehatan, kesejahteraan, dan lapangan kerja masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun