Zakat dan pajak adalah dua instrumen keuangan yang memiliki tujuan mendukung kesejahteran  masyarakat. Zakat merupakan kewajiban agama bagi setiap Muslim yang mampu, sementara pajak adalah kewajiban sosial yang diatur negara.
Zakat dalam IslamÂ
1. Pengertian Zakat
Zakat berarti "suci" atau "berkembang" dan diwajibkan bagi Muslim yang memenuhi syarat tertentu untuk membantu delapan golongan penerima yang berhak.
2. Hukum Zakat
Zakat adalah kewajiban (fardhu ain) yang tercantum dalam Al-Qur'an, seperti pada Al-Baqarah: 43, dengan syarat mencapai nisab dan haul.
3. Tujuan Zakat
- Menyucikan harta dan jiwa: Menghapus sifat kikir dan membersihkan harta.
- Pemerataan ekonomi: Mengurangi kesenjangan sosial.
- Kesejahteraan sosial: Membantu kaum dhuafa dan kelompok rentan.
4. Golongan Penerima Zakat
Delapan golongan penerima zakat disebutkan dalam Surah At-Taubah: 60, meliputi fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Pajak dalam Pandangan Islam
1. Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
2. Hukum Pajak dalam Islam
Pajak diperbolehkan jika dana zakat tidak mencukupi kebutuhan negara, terutama dalam situasi darurat seperti perang atau krisis ekonomi.
3. Tujuan Pajak
- Pembangunan: Membiayai infrastruktur dan layanan umum.
- Pengurangan ketimpangan: Mendukung redistribusi kekayaan.
- Sumber pendapatan negara: Untuk operasional pemerintahan.
Perbandingan Zakat dan Pajak
 Persamaan Zakat dan Pajak
- Kewajiban: Keduanya adalah kewajiban bagi individu yang memenuhi syarat.
- Fungsi sosial: Bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
 Perbedaan Zakat dan Pajak
- Sumber hukum: Zakat berdasarkan syariat Islam, pajak berdasarkan undang-undang.
- Penerima: Zakat untuk delapan golongan, pajak untuk kebutuhan umum.
- Persentase: Zakat memiliki tarif tetap (contoh 2,5%), pajak fleksibel sesuai kebijakan negara.
Zakat dan pajak berperan penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Zakat berfungsi menyucikan harta dan membantu yang membutuhkan, sedangkan pajak mendukung pembiayaan negara. Keduanya saling melengkapi untuk mewujudkan keadilan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H