Mohon tunggu...
Lutfiah Rahmawati
Lutfiah Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profil Untuk Tugas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

AKUN TUGAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum tentang Kekerasan Seksual

14 Juni 2021   12:44 Diperbarui: 14 Juni 2021   12:55 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan begitu, hukum memiliki peran penting, dengan ditegakkannya hukum secara "LUBER JURDIL" negara kita akan terhindar dari kasus-kasus tentang pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Sehingga, menurunnya angka pelecehan maupun kekerasan seksual di Indonesia ini

Sumber :
https://kawanhukum.id/aspek-aspek-hukum-mengenai-kekerasan-seksual-terhadap-anak/

https://m.merdeka.com/peristiwa/infografis-kekerasan-seksual-terjadi-di-masa-pandemi-covid-19.html

https://m.merdeka.com/sehat/dampak-dari-kekerasan-seksual-bisa-sangat-bervariasi-untuk-setiap-orang.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun