Guru Bimbingan Konseling atau yang disebut Konselor yang bekerja di lingkungan sekolah bersama anak-anak sekolah dasar pada umumnya memiliki ragam kendala. Pekerjaan sebagai Konselor sekolah tentunya membutuhkan tingkat persiapan yang tinggi yang mencaku pendidikan,pemahaman diri,kepekaan terhadap orang lain,dan kesadaran akan banyak kehidupan yang mempengaruhi sisi perkembangan anak. Di sisi lain Konselor sekolah juga menghadapi tuntutan administrasi sebagai pegawai yang digaji, dan di sisi lain juga harus bertanggung jawab kepada anak-anak, orangtua, wali kelas, kepala sekolah, serta masyarakat. (Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah).
      Anak sekolah dasar pada umumnya disebut dengan masa sekolah rendah yang berada pada usia enam samapai tiga belas tahun. Sekolah dasar disebut masa yang sangat penting,karena pada masa sekolah dasar aiawa sangat membutuhkan ilmu pengetahuan serta ketrampilan untuk tercapainya tugas perkembangan sehingga dapat mempersiapkan kehidupan yang akan datang. Oleh karena itu maka karakteristik yang dimiliki siswa sekolah dasar harus dikembangkan secara efektif melalui bantuan yang diberikan oleh orang tua,guru serta masyarakat.
      Pentingnya bimbingan dan konseling disekolah dasar dalam mencapai perkembangansiswa sekolah dasar, sebagaimana dijelaskan(Suryahadikusuma & Dedy, 2019) dalam permendikbud NO.111 tahun 2014 tentangbimbingan dan konseling pada pendidikan dasardan pendidikan menengah. Layanan bimbingankonseling di sekolah dasar sangat dibutuhkan,seiring dengan majunya ilmu pengetahuan danteknologi.Sehubungan dengan diterapkannyakurikulum 2013 maka terkait peraturanbimbingan dan konseling di sekolah dasar turutmengalami pembaharuan. Dengan adanyaperaturan pemerintah dan dinas kebudayaannomor 81A tentang Implementasi KurikulumGaruda pada lampiran IV berkaitan denganbimbingan dan konseling, disebutkan bahwa:Pada sekolah dasar bimbingan dan konselingdilaksanakan oleh guru kelas, namun pada satuSD/MI/SDLB atau Sejumlah SD/MI/SDLB dapatdiangkat seorang guru bimbingan dan konselingatau konselor untuk menyelenggarakan pelayananbimbingan dan konseling .Dari urian di atas makadapat disimpulkan di sekolah dasardiperkenankan untuk memiliki guru bimbingandan konseling atau konselor.
      Fungsi Bimbingan dan Konseling dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 merupakan acuan pelaksanaan pembimbingan konseling di Sekolah Dasar. pelaksanaan pembimbingan konseling di SD sangat berbeda dengan pembimbingan di SMP ataupun di SMA. Seperti yang dikemukakan oleh Dinkmeyer dan Caldwell dalam Ngalimun (2017) yaitu:
1. Pembimbingan di SD lebih memfokuskan kepada perananguru dalam keberfungsiannya
2. Lebih memfokuskan kepada pengembangan diri,penyelesaian masalah dan hubungan social dengan oranglain
3. Lebih melibatkan orangtua, peserta didik karenamengingatkan pengaruh orang lain dalam kehidupan pesertadidik
4. Lebih memahami kehidupan anak yang memiliki berbagaikeunikan
5. Proses pembimbingan lebih memperdulikan kebutuhandasar peserta didik dengan melihat kelebihan dankekurangannya
6. Perlunya penanaman bahwa proses pembimbingankonseling sangat penting di usia SD pada tahapanperkembangan anak
Tujuan bimbingan konseling di sekolah adalah membantu peserta didik untuk mengembangkan potensi diri anak,memahami kekuatan minat dan bakat siswa,mencapai tugas perkembangan yang optimal dan mengembangkan sikap positif. Bimbingan konseling di sekolah dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling (BK). Bimbingan konseling merupakan upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan. Fungsi-fungsi pokok bimbingan konseling dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu: Fungsi pemahaman, Fungsi pencegahan, Fungsi pengentasan, Â Fungsi pemeliharaan dan pengembangan.Â