Pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk sumberdaya manusia yang berkualitas dalam kompetitif dalam menghadapi tantangan  perkembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi dimasa kini. Maka dari itu pemerintah berkomitmen dalam upaya  mencerdaskan  masyarakat  melalui  pendidikan.  Â
Kompetensi  dapat  diartikan sebagai sebuah kecakapan atau kemampuan sebagaimana yang diungkapkan oleh Nana Sudjana dalam (Janawi,2012) bahwa kompetensi  merupakan  kemampuan  dasar  yang harus dimiliki oleh seseorang berkenan dengan tugasnya.
Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk  mengikuti  pendidikan  atau  pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.Â
Sebagai seorang  guru,  kompetensi  mutlak  harus  dimiliki  adalah  keahlian dan keterampilan  dalam  proses  belajar  mengajar  untuk  dapat  memiliki  kompetensi yang diharapkan tentu saja harus dilandasi dengan ilmu pengetahuan. Dalam SK Mendiknas RI 045/U/2002 menyatakan bahwa elemen kompetensi terdiri dari landasa kepribadian, penguasaan, ilmu pengetahuan, kemampuan berkarya, sikap dan  perilaku dalam berkarya serta  pemahaman  kaidah  kehidupan  masyarakat.  dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif, pihak sekolah semestinya sudah menyiapkan komponen pendukung termasuk sarana dan prasarana sebagai  bukti  komitmen  dan siapnya sekolah untuk menerima siswa berkebutuhan khusus.
Sudrajat (2008) mengungkapkan "penerapan inklusi di Sekolah Dasar didasari dari kebijakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang menggunakan program eklektik yaitu program yang mencari keseimbangan antara organisasi kurikulum yang terpusat pada mata pelajaran dan peserta didik".
Adapun karakteristik guru inklusi antara lain meliputi :
- Karakteristik Kompetensi Pedagogik menurut  undang-undang  No  14  tahun  2015 pasal 3 ayat 4 menjelaskan hal-hal  yang  meliputi  pemahaman  guru  terhadap karakteristik  peserta  didik,  mengembangkan  perencanaan  pembelajaran   dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.
- Karakterisitik Kompetensi Kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantab, stabil, dewasa, arif dan berwibawa  menjadi  teladan  bagi peserta didik.
- Karakteristik Kompetensi Sosial merupakan kompetensi sosial yang penting dimiliki bagi seorang pendidik yang profinya senantiasa berinteraksi dengan manusia lain, kompetensi ini memiliki sub kompetensi dengan indikator sebagai berikut:
- Bersikap inklusif bertindak obyektif serta tidak diskriminatif
- Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun sesama pendidik
- Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain.
- Karakteristik Kompetensi  Profesional  merupakan  kemampuan  yang  berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan subtansi ini materi pembelajaran, dan subtansi keilmuan  yang  menaungi materi dalam kurikulum serta menambah wawasan keilmuan
- Karakteristik Kompetensi Umum dan Dasar Guru kompetensi umum merupakan kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik pada umumnya atau non berkebutuhan khusus sedangkan kompetensi  dasar  kemampuan  yang  harus  dimiliki dalam mendidik siswa berkebuthan khusus disekolah atau kompetensi yang diperlukan untuk mendidik siswa berkebutuhan khusus.  Â
berikut adalah beberapa karakteristik kompetensi guru sekolah inklusi semoga bermanfaat.
 Â
 DAFTAR PUSTAKA
Agustin, Leonita Dwi. 2014. Pemahaman Pedagogik Guru dalam Mengajar Anak Berkebutuhan Khusus di Sekolah Inklusi. Provitae Jurnal Psikologi Pendidikan. Vol. 6 (1).
Anggriana, Tyas Martika. 2016. Kompetensi Guru Pendamping Siswa ABK Di Sekolah Dasar.