PATI, Info_Pas -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Kembali melakukan perbaikan pos atas dan pemeriksaan tembok keliling. Senin, (25/03/24).
Perbaikan pos atas meliputi perbaikan rangka atap dan plafon yang sudah rusak dimakan usia. Ka KPLP Lapas Pati Mu'alim Nuzulul Shiyam mengatakan perbaikan pos atas ini dilakukan agar bangunan tetap aman dan nyaman untuk digunakan oleh petugas.
"perbaikan ini kami laksanakan agar bangunan tetap aman agar petugas yang berjaga lebih fokus untuk melakukan pengawasan," ujar Mu'alim.
Selain melakukan perbaikan pos jaga atas, tembok pagar keliling Lapas juga tak lupa dari pemeriksaan, terlebih usai gempa bumi yang berpusat di Tuban Jawa Timur kemarin juga sangat terasa sampai Kabupaten Pati. Memastikan keamanan struktur tembok tentu sangat penting untuk dilakukan.
"selain melakukan perbaikan pos atas kami juga melakukan pemeriksaan tembok keliling, gempa Tuban kemarin juga sangat terasa disini, sembari memeriksa kita juga bersihkan rumput di sekitaran tembok," tambah Ka KPLP.
Pos atas dan tembok keliling merupakan amanah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan. Untuk itu memastikan kelayakan pakai dari bangunan tersebut sudah menjadi kewajiban petugas Lapas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H