2. Bank Keuangan Syariah Rakyat (BPRS)
Memiliki program khusus untuk pembiayaan melalui akad beragunan emas. Lembaga ini mengedepankan proses transaksi yang sederhana dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
3. Â Lembaga Keuangan Syariah
Perusahaan ini melaksanakan kegiatan keuangan pengadaan barang dan jasa berdasarkan prinsip syariah. Anda harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Otoritas Pasar Modal
4. Lembaga Pembiayaan Mikro Syariah
Lembaga ini memberikan pinjaman kepada usaha mikro dan kecil serta membantu masyarakat mengakses pembiayaan tanpa terjebak praktik riba. Mereka beroperasi dengan model bisnis yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H