Mohon tunggu...
lutfatulhasanah
lutfatulhasanah Mohon Tunggu... Konsultan - mahasiswi

mahasiswi universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Akad Rahn, Jaminan Utang Yang Aman Dan Berkah

18 Desember 2024   08:30 Diperbarui: 18 Desember 2024   08:32 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi transaksi proses penggadaian(sumber: lutfatul) 


2. Bank Keuangan Syariah Rakyat (BPRS)

Memiliki program khusus untuk pembiayaan melalui akad beragunan emas. Lembaga ini mengedepankan proses transaksi yang sederhana dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

3.  Lembaga Keuangan Syariah

Perusahaan ini melaksanakan kegiatan keuangan pengadaan barang dan jasa berdasarkan prinsip syariah. Anda harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Otoritas Pasar Modal

4. Lembaga Pembiayaan Mikro Syariah

Lembaga ini memberikan pinjaman kepada usaha mikro dan kecil serta membantu masyarakat mengakses pembiayaan tanpa terjebak praktik riba. Mereka beroperasi dengan model bisnis yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun