Mohon tunggu...
lutfatulhasanah
lutfatulhasanah Mohon Tunggu... Konsultan - mahasiswi

mahasiswi universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Akad Rahn, Jaminan Utang Yang Aman Dan Berkah

18 Desember 2024   08:30 Diperbarui: 18 Desember 2024   08:32 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernah dengar istilah Pegadaian syariah? Gadai Ini seperti gadai pada biasanya, tapi lebih sesuai dengan ajaran agama Islam. Kalau kamu punya barang berharga dan butuh uang cepat, barang itu bisa jadi jaminan untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus khawatir dengan bunga (riba). Menarik, kan? Simak penjelasan selengkapnya!


Apa itu Rahn?

"Rahn " Menurut fatwa DSN-MUI nomor 25/DSN-MUI/III/2002, Rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang.
Dalam konteks ekonomi syariah, Rahn adalah akad (perjanjian) yang menjadikan suatu benda berharga sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan. Dengan kata lain, ketika Anda membutuhkan dana, Anda dapat menyerahkan barang berharga milik Anda sebagai agunan. Bagi umat Muslim, hal ini tentu menjadi pertimbangan serius, mengingat prinsip syariah yang melarang riba.

Kelebihan Akad Rahn

Akad Rahn atau gadai syariah, memiliki kelebihan yang bagi individu yang membutuhkan pembiayaan dengan prinsip syariah di dalamnya, dan berikut beberapa kelebihan utama akad Rahn:

1. Sesuai dengan prinsip syariah yaitu tampa riba , salah satu prinsip ini membrikan jaminan bahwa transasksi di lakukan sudah sesuai oelh prinsip syariah dan dapat di terima oleh Masyarakat muslim

2. Dasar hukum yang kuat seperti Alquran dan hadists serta fatwa dari dewan syariah nasional (DSN-MUI)

3. Biaya adrimitrasi rendah, umumnya dalam adrimitrasi syariah tidak menetapkan biaya adrimitrasi yang memberatkan nasabahnya dalam melakukan sebuah trasaksi

4.  Jaminan keamanan barang, barang yang di jadikan jaminantetap berada di dalam penguasaan (pemberi jaminan), sehingga mereka tetap dapat memanfaatkan barang tersebutu selama masa pinjaman.

5. Pengembalian Kelebihan: Jika barang jaminan dijual dan terdapat kelebihan dari hasil penjualan dibandingkan dengan utang, maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada rahin. Hal ini menunjukkan adanya perlindungan terhadap hak-hak nasabah dengan model bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

Lalu apa saja Lembaga yang menyediakan Akad Rahn

1. penggadaian syariah


Lembaga ini menyediakan jasa keuangan melalui akad pinjaman yang memungkinkan nasabah menjaminkan barang sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman tunai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun