Mohon tunggu...
Lusy Indria
Lusy Indria Mohon Tunggu... Jurnalis - planologi student

tidak boleh kosong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kolaborasi Masyarakat Dan Mahasiswa Dalam Kegiatan Penyusunan RDTR WP Comal Kabupaten Pemalang

23 Februari 2022   00:33 Diperbarui: 3 Maret 2022   22:20 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Survey Kondisi Fisik di Wilayah Kerja

PENDAHULUAN

Menurut Undang -- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, definisi penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 

Penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Penyelenggaraan penataaan ruang harus terlebih dahulu memperhatikan terkait kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan, serta geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

Pihak yang bertugas dalam hal penyelenggaraan penataan ruang adalah negara, sedangkan kewenangannya diberikan pada pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam konteks negara, penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh negara untuk sebesar -- besar kemakmuran rakyat.

Sebagaimana kondisi yang sama di seluruh dunia, Indonesia turut diterpa pandemi covid-19  yang kali pertama masuk di Indonesia pada bulan Maret 2020. 

Pandemi covid-19 menghentikan segala interaksi tatap muka antarmanusia sehingga segala kegiatan dilakukan di rumah tanpa bertatap muka. Kondisi ini turut memengaruhi penyusunan dokumen tata ruang di mana praktiknya diperlukan untuk bertemu, berkomunikasi, dan menyurvei kondisi secara riil di lapangan. 

Pada praktiknya, diperlukan focuss group disscussion, survei primer/survei langsung ke lapangan, wawancara, konsultasi publik, pengumpulan data -- data sekunder antarinstansi dan lain sebagainya.

Penyusun ditempatkan pada OPD Kabupaten Pemalang dan masuk dalam tim pengerjaan RDTR WP Perkotaan Comal. WP Perkotaan Comal memiliki beberapa kondisi permasalahan, antara lain WP Perkotaan Comal berada di titik yang strategis, di mana WP Perkotaan Comal dilewati ruas Jalan Raya Pantura dan Jembatan Comal yang menghubungkan Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Pekalongan. 

WP Perkotaan Comal juga memiliki beberapa zona yang diperuntukkan sebagai industri, di mana keberadaan industri dapat menyerap tenaga kerja dan berkontribusi terhadap sektor perekonomian. WP Perkotaan Comal juga memiliki transportasi yang cukup lengkap, memiliki terminal dan stasiun yang masih aktif. Namun, Stasiun Comal tidak memiliki banyak jadwal keberangkatan sehingga transportasi bus dapat lebih diandalkan.

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang 2018 -- 2038 beberapa isu strategis terkait antara lain:

  • Pembangunan jalan menuju kawasan peruntukan industri dan peningkatan akses jalan Desa Limbangan -- Kawasan Perkotaan Comal, di mana Kecamatan Comal merupakan salah satu daerah yang diperuntukkan sebagai kawasan industri.
  • Pengembangan dan/atau peningkatan stasiun kereta penumpang di Stasiun Kereta Api Comal .
  • Pengembangan jalur evakuasi bencana banjir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun