Apa itu pengembangan ekonomi lokal?
Menurut Blakely dan Bradshaw (dalam http://digilib.unila.ac.id/11624/17/BAB%20II.pdf), pengembangan ekonomi lokal adalah proses di mana pemerintah lokal dan organisasi masyarakat terlibat untuk mendorong, merangsang, memelihara, aktivitas usaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
Namun, menurut World bank (dalam http://digilib.unila.ac.id/11624/17/BAB%20II.pdf) pengembangan ekonomi lokal merupakan proses dimana para pelaku pembangunan, bekerja kolektif dengan mitra dari sektor publik, swasta dan non pemerintah, untuk menciptakan kondisi lebih baik bagi pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja
Dalam pengembangan ekonomi lokal, pemerintah memiliki peranan yang snagat penting, yaitu menjalankan fungsinya sebagai koordinmator, stimulator, fasilitator dan pelopor pengembangan perekonomian. Konsep pengembangan ekonomi lokal ini biasnaya menggunakan sistem bottom up, yaitu sistem yang memperbanyak partisipatif masyarakat hingga sampai ke 'telinga' pemerintah. Ekonomi lokal mengangkat potensi-potensi ekonomi pada suatu kawasan tertentu yang difasilitasi keperluan bisnisnya oleh pemerintah daerah, swasta srta kelompok masyarakat yang berperan. Suparmoko mendefinisikan potensi ekonomi daerah sebagai kemampuan ekonomi yang ada di daerah yang mungkin dan layak dikembangkan sehingga akan terus berkembang menjadi sumber penghidupan rakyat setempat bahkan dapat mendorong perekonomian daerah secara keseluruhan untuk berkembang dengan sendirinya dan berkesinambungan. Keberadaan pengembangan ekonomi lokal ini tidka lepas dari dukungan pemilik modal, pelaku usaha dan pemerintah sebagai pemangku kebijakan. Hirarki yang terbentuk dalam hubungan ketiga peran ini adalah :
- Pemerintah sebagai pemangku wewenang tertinggi sekaligus pembuat kebijakan yang 'menjamin' keberlangsungan pengembangan ekonomi lokal, hal tersebut selaras dnegan pernyataan Sumiardjo (2008) bahwa pengembangan sektor unggulan yang dimiliki daerah tercermin pada visi dan misi daerah yang tertuang di dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana jangka menengah daerah (RPJMD). Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengembangkan potensi daerah sebagaimana yang tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah.
- Pemilik modal ataupun investor akan mendanai kegiatan produksi agar barang maupun jasa yang laku di pasaran tidak berhenti begitu saja. Keberadaan pemilik modal ibarat oli pada rantai motor pertumbuhan ekonomi yang harus berada di jalur yang benar, agar produksi barang dan jasa memiliki kualitas yang terjaga.
- Pelaku usaha sebagai penggerak motor pertumbuhan ekonomi.
- Ketiga peran tersebut tidak boleh berjalan tersendat ataupun ada yang tertinggal, sebab hirarki yang tercipta menyangkut hajat hidup ekonomi banyk orang. Contohnya apabila suatu ketika, pemilik modal mengalami dana macet untuk mendanai produksi dan kebijakan ataupun pelkau usaha mengalami kemunduran kinerja maka iklim investasi dan perputaran ekonomi akan bermasalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H