KELOMPOK 7 SOSIOLOGI HUKUM HES 5A :
- Yunida Alindita Wulandari_222111006
- Anisa Sapitri_222111014
- Heliana Maulidha_222111018
- Delicha Rosaly_222111028
- Lusvi Rahmadani_222111040
1. 5 (Lima) Jurnal tentang Hukum dan Social Control
   a. Galih Orlando "Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Enggineering", Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains, Voll VII, Edisi I, Tahun 2023.
Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial yang baik dapat berjalan bila terdapat hal-hal yang mendukungnya. Pelaksaan fungsi ini sangat berkaitan dengan materi hukum yang baik dan jelas, selain itu orang yang akan melaksanakan hukum ini tidak kalah perannya. Suatu hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat, serta mendapatkan dukungan dengan baik dapat berjalan sesuai yang diinginkan. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlu terbentuknya hukum sebagai  social Control  masyarakat, yang dapat diartikan pengawas oleh masyarakat  terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian social control  bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan yang ada pada masyarakat. Social control  berfungsi untuk membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion  diciptakan situasi seorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatuhan secara tidak langsung.
   b. Ashadi L.Diab. "Peranan Sebagai Social Control, Social Engineering dan Social Welfare", Jurnal Al-'Adl, Vol 7, No 2, Tahun 2014
Hukum berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang menyimpang suatu aturan, sehingga hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap pelanggar. Hukum juga berperan sebagai rekayasa sosial dalam proses perubahan masyarakat yang dimana pun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat yang pada prinsipnya mengarah untuk merubah pola-pola tertentu dalam masyarakat baik dalam meyakini untuk merubah suatu kebiasaan menjadi yang lebih baik lagi.
   c. M.Guffar Harahap, Muh. Hizbunallah, Haidir. "Hukum: Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial dan Engenering Sosial", Jurnal Syariah dan Hukum, Vol 3, No 2, Tahun 2021
Hukum sebagai social control memiliki makna sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia dimana hukum tersebut berusaha untuk mengarahkan agar masyarakat dapat berperilaku yang baik dan benar menurut aturan yang ada sehingga dapat mewujudkan ketentraman dan ketertiban agar terhindar dari konflik dalam persinggungan antara individu.
   d. Dewi Iriani. "Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum",
Social control merupakan upaya penegakan hukum hanya pada satu elemen saja dari seluruh persoalan kita sebagai negara hukum yang memiliki cita-cita untuk menegakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini tidak hanya masyarakat saja yang berperan melainkan pemerintahan juga ikut berwenang untuk publik dalam penyelenggaran kepentingan umum dan pemerintahan juga harus melaksanakan apa yang menjadi tugas yang dibebankannya.
   e. Mohd. Yusuf DM, Fradil M, Indra L, Rachman M dan Syah A. "Hubungan Sosiologi Hukum dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial", Jurnal Pendidikan Indonesia, Vol 5, No 2, Tahun 2022