Kasus terhadap sistem upah sepuluh potong satu pada buruh panen padi di Desa Aromantai menunjukkan bahwa sistem tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi buruh akibat ketidaksesuaian antara upah yang diterima dan tenaga yang dikeluarkan, serta adanya ketidakpastian dalam penghasilan, sehingga perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kaidah hukum yang menekankan larangan eksploitasi dan pentingnya keadilan dalam muamalah, norma moral dan agama yang mengharuskan perlakuan adil terhadap buruh, serta aturan hukum yang ditetapkan oleh Fatwa DSN MUI dan peraturan ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan pandangan hukum dari perspektif positivisme dan sosiological jurisprudence untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi buruh di desa tersebut.
Referensi:
Kurniati, R, A & Isnayati, N, (2022). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Upah Sepuluh Potong Satu Pada Buruh Panen Padi Desa Aromantai (Studi Kasus Desa Aromantai Kabupaten Lahat). Journal Evidence Of Law, Vol. 1 No. 1
#uinsaidsurakarta2024
#muhammadjulijanto
#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H