1. Kantor pusat PLN: kantor pusat adalah organisasi pln tingkat pusat dimana merupakan pusat dari penyelenggara bisnis pln            diseluruh indonesia.
2. Unit induk dan atau pusat-pusat : unit induk merupakan unit dari pln sebagai kepanjangan tangan dari kantor pusat untuk             pelayanan kelistrikan di pln.
3. Unit pelaksana : adalah unit dibawah unit induk atau pusat pusat sebagai pembagian wilayah pelayanan pln kedalam ruang lingkup    yang lebih kecil agar pelayanan pln lebih terfokus dan langsung menyentuh pada masyarakat.
4. Unit layanan : unit layanan adalah unit di bawah unit pelaksana dengan ruang lingkup pembagian dari wilayah unit pelaksana.
dapat disimpulkan bahwa Sejauh ini sistem pengendalian manajemen pada pt. Perusahaan Listirk Negara (PLN) sudah sangat terlaksana dengan baik dapat dilihat dari segi perkembangan listrik di berbagai daerah sampai saat ini terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH
penulis,
Nama: Lustin Nehe
Nim: 191011202053
Ruang: A332
Kelas: 06SAKM006