Mohon tunggu...
Ana Lusiyana
Ana Lusiyana Mohon Tunggu... -

Saya seorang S-1 keperawatan + profesi ners. Saat ini sedang menjalani kuliah S-2 Keperawatan peminatan Kepemimpinan dan Manajemen dalam Keperawatan di Universitas Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bedside Handover Keperawatan, Perlukah Terstandar?

31 Mei 2017   14:15 Diperbarui: 31 Mei 2017   14:33 2864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penerapan bedside handover masih belum optimal. Margrete et al., (2012) dalam penelitiannya menyatakan bahwa konteks bahaya pada pasien tidak hanya terpusat pada lingkungan internal tenaga kesehatan saat proses pelaksanaan handover.

Pertimbangan lingkungan eksternal diluar ruang perawatan memberikan kontribusi yang tidak kalah pentingnya saat proses handover. Lingkungan eksternal yang berperan penting adalah faktor organisasi, infrastruktur dan budaya organisasi.

Peran organisasi dalam keberhasilan handover adalah menyesuakan beban kerja dengan kompetensi, seimbangnya rasio antara jumlah perawat dan pasien sesuai kebutuhan, dan menyusun Standar Prosedur Operasional (SOP) tentang bedside handover sesuai dengan standar pemerintah dan standar akreditasi rumah sakit. Kendala yang mungkin muncul adalah kurangnya tenaga keperawatan di rumah sakit dan masih banyaknya tenaga keperawatan yang melakukan “non nursing job” sehingga beban kerja dan rasio perawat-pasien akan sulit tercapai.

Rekomendasi

Solusi keberhasilan bedside handover membutuhkan variasi dan alternatif strategi. Berdasarkan urgensi dan luasnya dampak negatif penerapan bedside handoveryang tidak efektif, maka perlu adanya rekomendasi untuk merealisasikan kebijakan bedside handover dalam skala nasional.  Rekomendasi kebijakan menekankankan pada optimalisasi sistem manajerial Bedside handover. Rekomendasi yang ditawarkan adalah

  • Pengembangan kebijakan dan penyusunan kebijakan terkait pedoman bedside handover tingkat nasional sebagai turunan dari Undang-Undang Keperawatan no. 38 Tahun 2014.
  • Membuat pedoman pelaksanaan Bedside Handover terstandar secara nasional dengan mempertimbangkan sistem manajerial bedside handover.
  • Membuat badan pengawas kepatuhan pelaporan angka KTD terkait pelaksanaan handoveryang tidak sistematis. Badan pengawas ini terintegrasi dalam Kementrian Kesehatan BPPSDM Kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun