Mohon tunggu...
Lusita Cempaka
Lusita Cempaka Mohon Tunggu... Model - S1 PWK Universitas Jember

191910501054

Selanjutnya

Tutup

Financial

Public Private Partnership sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Infrastuktur di Indonesia

14 Mei 2020   20:33 Diperbarui: 14 Mei 2020   20:29 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan di daerah wajib hukumnya untuk dilaksanakan guna mensejahterakan masyarakat dan memajukan daerah. Pembangunan pada infrastruktur merupakan kunci dalam Pembangunan Daerah dikarenakan sektor tersebut langsung bersentuhan dengan masyarakat. Pembangunan daerah ini tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah saja. Namun Integrasi antara seluruh stakeholder (Akademik, Swasta, dan Pemerintah) dalam pembangunan daerah perlu dipertimbangkan. Dikarenakan tantangan utama yang dihadapi adalah funding gaps antara kebutuhan biaya membangun daerah dengan terbatasnya kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Oleh sebab itu muncul pertimbangan perlunya memperkuat kerjasama pemerintah dengan pihak swasta untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Kerjasama antara pemerintah dengan swasta dikenal dengan Public Private Partnership. Public Private Partnership (PPP) dapat diartikan  sebagai perjanjian kontrak antara swasta dan pemerintah, yang keduanya bergabung bersama dalam sebuah kerjasama untuk menggunakan keahlian dan kemampuan masing-masing untuk meningkatkan pelayanan kepada publik di mana kerjasama tersebut dibentuk untuk menyediakan kualitas pelayanan terbaik dengan biaya yang optimal untuk publik. Pendekatan PPP sudah banyak dilakukan dalam membiayai pembangunan infrastruktur di berbagai negara. Pada hakekatnya PPP dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan spesifik proyek. PPP sebagai reformasi manajemen ketika fungsi pemerintahan dan birokrasi mengalami perubahan dan pencerahan dari interaksinya dengan manajemen profesional yang biasanya dimiliki oleh sektor swasta. PPP adalah kerjasama yang melembaga dari sektor publik dan sektor swasta yang bekerja bersama untuk mencapai target tertentu ketika kedua belah pihak menerima risiko investasi atas dasar pembagian keuntungan dan biaya yang dipikulnya. PPP adalah kerjasama antara pemerintah dan swasta yang menghasilkan produk atau jasa dengan risiko, biaya, dan keuntungan ditanggung bersama berdasarkan nilai tambah yang diciptakannya.

Ketersediaan infrastruktur adalah faktor utama penggerak perekonomian, sehingga dengan rendahnya tingkat investasi untuk penyediaan infrastruktur akan sangat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Tantangan utama yang dihadapi adalah funding gaps antara kebutuhan investasi infrastruktur dengan relatif terbatasnya kemampuan keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Oleh karenanya muncul pertimbangan perlunya memperkuat kerjasama publik -- privat yang dilihat dari 3 (tiga) dimensi sebagai berikut : menciptakan pemerintah yang demokratis dan mendorong perwujudan good governance and good society, adanya keterbatasan sumber daya pemerintah, baik sumber daya anggaran, SDM, asset, maupun kemampuan manajemen, serta mengurangi kesenjangan atau ketimpangan, memacu pertumbuhan dan produktivitas, meningkatkan kualitas dan kontinuitas, serta mengurangi resiko.

Pemberlakuan sistem otonomi daerah dengan dasar Undang Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mendelegasikan beberapa kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda), salah satu diantaranya adalah sektor transportasi. Hal tersebut menjadikan Pemda (Propinsi dan Kabupaten/Kota) memegang peranan sangat penting dalam mewujudkan ketersediaan infrastruktur transportasi yang dapat mendukung aktivitas transportasi daerah dan terintegrasi dalam sebuah sistem transportasi nasional. Kebutuhan akan PPP dalam pembangunan infrastruktur semakin meningkat, bukan hanya di negaranegara bekas komunis, negaranegara berkembang yang tidak memiliki banyak modal, tetapi juga di negara-negara bagian dan pemerintahan lokal di AS, dikarenakan kebutuhan dana pembangunan infrastruktur telah melampaui suplai dana publik konvensional. Implikasinya, kita semakin banyak melihat banyak grup privat membiayai, mendesain, membangun, mengoperasikan, dan bahkan memiliki infrastruktur melalui partnership publik-privat. Fasilitas transportasi (jalan, jembatan, terowongan, sistem kereta api, pelabuhan, dan airport), sistem suplai air dan pabrik pengolahan air limbah, sistem telekomunikasi, pembangkitan listrik dan sistem distribusi, fasilitas pembuangan limbah padat dan bahan berbahaya, diperluas, direhabilitasi, dioperasikan, dan dipelihara diseluruh dunia, dengan lebih mengandalkan sektor privat daripada negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik Percepatan Infrastruktur diwujudkan dalam bentuk Publik Privat Patnership dimana adanya koordinasi atau kerja sama antara Pemerintah, Investor Asing, Pasar Modal, Financial. Sektor privat merupakan salah satu sektor yang sangat berperan membantu pemerintah dalam mengatasi kebutuhan infrastruktur. Kerjasama sektor publik dan sektor privat dalam pelayanan publik infrastruktur sangat tepat menggunakan model Public Private Parnerships.

Konsep PPP dalam penyediaan infrastruktur pelayanan publik akan semakin penting di masa mendatang. Hal ini disebabkan beberapa pertimbangan antara lain : keterbatasan sumber daya pemerintah, meningkatnya permintaan, inefisiensi dalam pelayanan, kualitas dan kuantitas pelayanan rendah, penguasaan teknologi, menghilangkan monopoli dan birokrasi. Untuk itu prinsip kerjasama tersebut perlu memperhatikan aspek-aspek Keadilan, Keterbukaan, Transparansi, Persaingan yang sehat, Akuntabel dan Saling menguntungkan. Public Private Partnership (PPP) semakin menjadi perhatian para pemangku kepentingan dalam pembangunan Infrastruktur di Indonesia, karena dana pemerintah untuk memenuhi kebutuhan investasi infrastruktur sangat terbatas. Kebutuhan sisa anggaran untuk pembangunan infrastruktur diharapkan dapat dipenuhi melalui suatu proyek kerjasama antara pemerintah dan swasta (PPP). Daya saing infrastruktur termasuk sektor transportasi di Indonesia masih perlu di tingkatkan. Pemerintah masih perlu melakukan pembenahan guna menekan kendala-kendala dalam pelaksanaan proyek KPS infrastruktur transportasi. Inti keberhasilan pengembangan konsep PPP ini adalah spirit semua pihak untuk mengambil manfaat sebesarnya dari skema ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun