Mohon tunggu...
Lusi Permatasari
Lusi Permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - positive vibes

Bertanyalah karena kau ingin mengerti, bukan bertanya karena kamu ingin menemukan kesalahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Aware Mengenai TV Digital dan Set Top Box

29 Juli 2022   21:00 Diperbarui: 29 Juli 2022   21:17 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Televisi digital merupakan jenis televisi yang memakai modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.  Penyiaran televisi digital terestrial merupakan siaran televisi tidak berbayar yang dipancarkan menggunakan teknologi digital secara terestrial melalui sarana multipleksing dan diterima dengan perangkat penerima.

Pada BIMTEK yang dilaksanakan pada 21 Juli 2022 bertema ASO menuju penyiaran Tv digital dengan penjelasan mengenai penggunaan penerapan perangkat TV Digital Dan Set Top Box yang bertujuan kegiatan tersebut agar para masyarakat Indonesia mau berubah atau mengganti Tv analog ke Tv digital menggunakan perangkat set top box agar mendukung perubahan yang ada.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 60A Undang-undang Penyiaran disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) 2 tahun sejak di terbitkannya Undang-undang tersebut.

Berikut Isi dari UU Cipta Kerja Pasal 60A UU yang berbunyi:

(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

ASO atau Analogue Switch-off adalah pemberhentian atau penutupan siaran analog dalam kegiatan penyiaran untuk digantikan, beralih, ataupun bermigrasi ke siaran digital atau dapat dikatakan sebagai digitalisasi televisi. Hal ini tentu berbeda dengan televisi satelit dan televisi kabel. Siaran digital ini terdapat pada televisi terestrial---sistem penyiaran televisi yang tidak menyertakan transmisi satelit dan sifat layanannya adalah gratis dan tidak memerlukan layanan internet.

Pada saat ini, sebelum siaran analog benar-benar ditutup atau diberhentikan, di Indonesia masih mengadopsi sistem simulcast, yaitu kita masih dapat menonton siaran televisi digital ataupun analog secara bersamaan dalam satu perangkat. Namun, setelah ASO, kita hanya dapat menonton siaran televisi secara digital.

Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang mampu menampilkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan teknologinya yang muktakhir bagi masyarakat Indonesia. Sesuai dengan slogan yang disampaikan oleh Modi atau Maskot Digital Indonesia, yaitu "Bersih, Jernih, Canggih". 

Kata bersih menggambarkan gambar yang ditayangkan bersih, sedangkan jernih menggambarkan jernih suaranya, serta kata canggih merepresentasikan canggih teknologinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun