d. seminar, lokakarya dan/atau diskusi
Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan karena dengan luasnya wilayah Indonesia, banyaknya suku, budaya, dan bahasa tentunya terdapat perbedaan kebutuhan. Maka dari itu perlu menampung dan mengakomodasi suatu peraturan perundang-undangan. Sehingga apabila diadakannya suatu kegiatan seperti sosialisasi, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum, seminar/lokakarya/diskusi, maka masyarakat dapat turut hadir dan ikut serta memberikan masukan bagi peraturan perundang-undangan yang sedang disusun.
Mengingat banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia tentu asas fiksi hukum tidak dapat dilepaskan begitu saja. Maka dari itu perlu dilakukan penyebarluasan peraturan perundang-undangan secara efektif dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam prosesnya, agar setiap masyarakat dapat ikut serta dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan mengetahui peraturan perundang-undangan.
Sumber:
Hsb, A. M. (2017). Mengkritisi pemberlakuan teori fiksi hukum (criticising enactment of law fiction theory). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 251-264.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H