Mohon tunggu...
lusi manado
lusi manado Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Permainan Berkas di Balik Kasus Jimmy Rimba

16 November 2015   15:05 Diperbarui: 16 November 2015   18:29 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

Surat tertanggal 7 Oktober 2015 ini menjawab permintaan keterangan dari Panwaslu. Surat ditanda-tangani I Wayan K. Dusak, Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Isi surat berbeda dengan surat Dirjen Pemasyarakatan 20 Agustus 2015. Dalam surat ini, Dirjen Pemasyarakatan menyatakan Jimmy Rimba Rogi tidak membayar uang pengganti, dan harus menjalani penjara selama 2 tahun, terhitung dari 12 Nopember 2012 sampai 12 Nopember 2014.

Ada Apa?

Jadi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan dua surat keterangan tentang Bebas Bersyarat Jimmy Rimba Rogi. Dan kedua surat tersebut berbeda. Surat tanggal 20 Agustus 2015 menyatakan tanggal bebas bersyarat Jimmy Rimba berakhir 29 Desember 2017, sementara surat tanggal 7 Oktober menyatakan pembebasan bersyarat Jimmy Rimba berakhir 12 Nopember 2014.

Mana yang benar? Ada apa di balik perbedaan dua surat Dirjen Pemasyarakatan ini? Adakah suap di balik simpang siur ini? Karena menyangkut kasus korupsi 63 milyar yang tidak dibayar, dan karena narapidana korupsi yang terkait permainan berkas ini sekarang maju lagi sebagai salah satu calon Walikota, publik berhak bertanya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Ada apa di balik permainan ini semua??

Saat ini media dan publik di Manado terpecah, dan cenderung mencari kambing hitam siapa di balik penjegalan Jimmy Rimba. Alih-alih menetralisir, media di Manado malah cenderung tunduk pada agenda politik kelompok yang sedang bermain dan bertarung. Mereka melupakan kepentingan publik lebih besar: dugaan korupsi oleh kekuasaan di balik status hukum Jimmy Rimba Rogi. (LusiManado)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun