Di surat lepas bersyarat tanggal 14 Juli 2014 ini, dilampiri hitungan remisi yang diterima Imba selama 10 bulan 20 hari. Tanggal akhir pidana 29 Desember 2014. Dan disebut di kolom kanan yang distempel: tanggal akhir masa percobaan, 29 Desember 2017.
Tanggal 31 Juli 2015, LP Sukamiskin mengeluarkan surat yang berbeda. Kalau surat pertama menyebut masa tahanan bersyarat berakhir tanggal 29 Desember 2017, surat ini menyebut Tanggal Bebas Akhir + Up: 29 Desember 2014.
Â
Berbeda dengan surat 14 Juli 2014, Surat 31 Juli 2015 ini menambahkan keterangan Tanggal 2/3 Masa Pidana yang jatuh pada 12 Nopember 2012. Jadi di surat ini, ada dua keterangan: Tanggal Bebas Akhir 29/12/2014. Tanggal Bebas Akhir + Up: juga 29/12/2014. Lalu Tanggal 2/3 Masa Pidana: 12/11/2012.
Lalu, ada lagi surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Atasan LP Sukamiskin) kepada Panwaslu Manado tertanggal 20 Agustus 2015. Isinya jelas berbeda dengan surat 31 Juli, bahwa: Jimmy Rimba Rogi sedang menjalani pembebasan bersyarat terhitung mulai tanggal 12 Nopember 2014 dan berakhir pada 29 Desember 2017 di Bapas Manado. Surat Ditanda-tangani Endang Sudirman, dan tembusannya dikirim termasuk ke Bawaslu RI di Jakarta.
Lalu ada surat keputusan menteri soal bebas bersyarat Jimmy Rimba tertanggal 30 Agustus 2013, yang mungkin dilampirkan dalam surat Dirjen Pemasyarakatan kepada Panwaslu Manado. Ini keterangan dalam lampiran-nya:
Lalu, terakhir muncul surat lagi dari Dirjen Pemasyarakatan seperti ini: