Pemalang– Mahasiswa KKN UNDIP Semarang di Desa Kebagusan, Kecamatan Ampelgading menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini bagi remaja beranjak dewasa kisaran usia 15-16 tahun yang sedang menempuh Pendidikan Sekolah Menengah Atas di SMK Al Islah Plus Ampelgading, Jum’at 21 Juli 2023.
Lusiana, perwakilan mahasiswa KKN UNDIP di Kebagusan dari program studi Hukum menjelaskan tujuan dari sosialisasi tersebut untuk memberikan edukasi kepada anak usia remaja mengenai bahaya pernikahan dini.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki atau perempuan disaaat usianya belum mencapai kematangan yang sebenarnya (yakni diatas 19 tahun untuk wanita dan pria). Usia ini seringkali pula dikenal dengam usia remaja. Menikah sebelum usia 19 tahun dianggap sebagai pernikahan dini. Berdasarkan data Pengadilan Agama Angka pernikahan dini di Indonesia meningkat drastis, yakni sebanyak 34.000 permohonan. dispensasi pada tahun 2020 dan 97% dari permohonan tersebut dikabulkan.
Pandangan hukum terhadap pernikahan dini tertuang pada dasar hukum dibawah ini,
Pasal 17 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."
Ia menjelaskan, bahaya pernikahan dini juga akan berdampak pada kesehatan mental dan ancaman yang sering terjadi antara lain seperti rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menimbulkan permasalahan psikologis seperti stress dan kecemasan.
Selain itu, belum adanya kesiapan mental pasangan yang menikah dini dalam menjalin bahtera rumah tangga menjadi faktor utama penyebab KDRT. Selain istri, anak juga cenderung menjadi korban KDRT.
Pernikahan dini merupakan permasalahan yang tidak bisa diremehkan. Menurut UNICEF, pernikahan dini menyebabkan berbegai permasalahan yang terjadi, salah satu dampak yang menonjol adalah mengenai putusnya pendidikan. Â Padahal pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi menjadi salah satu sarana yang penting untuk membawa kesejahteraan. Masa remaja bukanlah masa yang tepat untuk pernikahan namun untuk memandang dunia yang sangat luas. Disini orang tua memilki andil yang besar untuk membimbing anaknya agar tidak terjebak dalam pernikahan muda.
Kegiatan sosialisasi tidak hanya membahas pencegahan pernikahan dini saja, namun juga mendorong siswi agar lebih mementingkan Pendidikan terlebih dahulu. Daripada buru-buru menikah yang mungkin senangnya hanya diawal saja, kita tidak mengetahui apa yang akan terjadi kedepanya. Maka dari itu penting bagi perempuan untuk berpendidikan yang tinggi agar memiliki kualitas diri yang baik, dan kelak bisa mendapatkan pasangan yang sesuai.
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini ini dilakukan dengan pemberian poster sebagai materi. Poster tersebut berisikan mengenai pengertian pernikahan dini, syarat-syarat pernikahan, faktor penyebab pernikahan dini, dan upaya pencegahan pernikahan dini dalam perspektif hukum. Setelah pemateri menjelaskan isi PowerPoint, sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Acara berjalan dengan lancar, Siswi yang hadir mengikuti dengan baik dengan menunjukan antusiasme dengan bertanya dan merespon dengan baik.
Siswi dan guru SMK Al Islah Plus Ampelgading menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim KKN UNDIP karena telah mengadakan acara sosialisasi ini, mengingat diusia mereka adalah waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi terkait Pencegahan Pernikahan Dini dan agar siswi lebih termotivasi untuk menempuh Pendidikan yang tinggi dan banyak mencari pengalaman sebanyak-banyaknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H