Mohon tunggu...
Lusiana Dewi
Lusiana Dewi Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Diploma 1

Saya menempuh pendidikan di Universitas Diponegoro Semarang dengan konsentrasi Hukum. Saya menekuni bidang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cegah Pernikahan Dini untuk Remaja, Mahasiswa KKN UNDIP Gelar Sosialiasi di Sekolah Menengah Atas

31 Juli 2023   20:00 Diperbarui: 31 Juli 2023   20:03 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berswafoto dengan siswi dan poster pencegahan pernikahan dini/Dokpri

Pemalang– Mahasiswa KKN UNDIP Semarang di Desa Kebagusan, Kecamatan Ampelgading menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini bagi remaja beranjak dewasa kisaran usia 15-16 tahun yang sedang menempuh Pendidikan Sekolah Menengah Atas di SMK Al Islah Plus Ampelgading, Jum’at 21 Juli 2023.

Lusiana, perwakilan mahasiswa KKN UNDIP di Kebagusan dari program studi Hukum menjelaskan tujuan dari sosialisasi tersebut untuk memberikan edukasi kepada anak usia remaja mengenai bahaya pernikahan dini.

Mengajak siswi untuk mengutamakan pendidikan/Dokpri
Mengajak siswi untuk mengutamakan pendidikan/Dokpri

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki atau perempuan disaaat usianya belum mencapai kematangan yang sebenarnya (yakni diatas 19 tahun untuk wanita dan pria). Usia ini seringkali pula dikenal dengam usia remaja. Menikah sebelum usia 19 tahun dianggap sebagai pernikahan dini. Berdasarkan data Pengadilan Agama Angka pernikahan dini di Indonesia meningkat drastis, yakni sebanyak 34.000 permohonan. dispensasi pada tahun 2020 dan 97% dari permohonan tersebut dikabulkan.

Pandangan hukum terhadap pernikahan dini tertuang pada dasar hukum dibawah ini,

Pasal 17 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."

Menjelaskan dampak yang disebabkan dari pernikahan dini/Dokpri
Menjelaskan dampak yang disebabkan dari pernikahan dini/Dokpri

Ia menjelaskan, bahaya pernikahan dini juga akan berdampak pada kesehatan mental dan ancaman yang sering terjadi antara lain seperti rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menimbulkan permasalahan psikologis seperti stress dan kecemasan.

Selain itu, belum adanya kesiapan mental pasangan yang menikah dini dalam menjalin bahtera rumah tangga menjadi faktor utama penyebab KDRT. Selain istri, anak juga cenderung menjadi korban KDRT.

Pernikahan dini merupakan permasalahan yang tidak bisa diremehkan. Menurut UNICEF, pernikahan dini menyebabkan berbegai permasalahan yang terjadi, salah satu dampak yang menonjol adalah mengenai putusnya pendidikan.  Padahal pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi menjadi salah satu sarana yang penting untuk membawa kesejahteraan. Masa remaja bukanlah masa yang tepat untuk pernikahan namun untuk memandang dunia yang sangat luas. Disini orang tua memilki andil yang besar untuk membimbing anaknya agar tidak terjebak dalam pernikahan muda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun