"Bu... kapan sih saya sekolah ? Bosen belajar terus di rumah..." Itu salah satu keluhan dari sekian ribu bahkan sekian juta siswa yang karena pandemi harus melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pemerintah telah mengumumkan bahwa seluruh satuan pendidikan sudah boleh melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas mulai dari sekarang, sehingga pada bulan Juli 2021 semua satuan pendidikan sudah siap secara menyeluruh.. Menjelang kegiatan belajar tatap muka tersebut, semua satuan pendidikan harus mempersiapkan prosedur sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.Â
Targetnya selesai semua, sekolah sudah bisa melakukan tatap muka di bulan Juli 2021 ini untuk tahun pelajaran yang baru. Tapi sebelumnya sekolah wajib menyediakan PTM(Pembelajaran Tatap Muka) terbatas jika guru dan tenaga kependidikan telah divaksinasi. Saat ini sudah ada 22 persen sekolah di Tanah Air yang melakukan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) secara terbatas.
Pemerintah,telah melakukan akselerasi dengan mempercepat vaksinasi guru dan tenaga kependidikan dan juga fleksibilitas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Prioritas dana BOS digunakan untuk melakukan Pembelajaran dan Tatap Muka terbatas.Â
Ada beberapa hal yang harus dipahami ketika satuan pendidikan siap melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas :
1. Kondisi kelas
a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelasÂ
b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelasÂ
c. PAUD jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas
2. Pembagian jam pembelajaran
Untuk jumlah hari dan jam tatap muka ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ini dapat dilaksanakan jika orang tua siswa memberikan ijin putra-putrinya untuk mengikuti kegiatan di satuan pendidikan tersebut.
Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak dibolehkan selama dua bulan masa transisi. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan seperti home visit (guru kunjung), diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan, karena pelayanan yang maksimal harus tetap diberikan kepada peserta didik dalam kondisi apapun.
Peserta didik merupakan amanat dan tanggung jawab moral bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Seyogyanya mereka harus mendapatkan pendidikan yang layak, sebagai generasi penerus bangsa.
Semoga pandemi segera berakhir dan kehidupan berjalan kembali normal tanpa ada rasa khawatir ataupun takut dengan kondisi di sekitar kita.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H