Peran Perpustakaan Sekolah Dalam Meningkatkan Minat Baca Siswa
Menurut Undang-Undang (UU) nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, isinya mengatur bahwa Perpustakaan sebagai institusi yang mengelola karya tulis, cetak, dan rekam. UU ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menjadikan Perpustakaan sebagai wahana/alat belajar sepanjang hayat.
Beberapa ketentuan yang ada dalam UU nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Â antara lain berbunyi:
1. Perpustakaan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan , penelitian, pelestarian, informasi, Â dan rekreasi.
2. Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum Pemerintah, Perpustakaan Umum Provinsi, Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota, dan Perpustakaan Umum Perguruan Tinggi dipimpin oleh Pustakawan atau tenaga ahli dalam bidang Perpustakaan.
3. Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan gemar membaca.
4. Lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU ini dikenal sanksi administratif.
Selain diatur dalam UU nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Â terdapat juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Jadi, secara garis besar yang dimaksud dengan Perpustakaan adalah tempat untuk menyimpan, mengelola, dan menyajikan berbagai sumber pengetahuan, seperti buku, jurnal, majalah, dan berbagai referensi cetak lainnya.
Perpustakaan juga menjadi tempat untuk:
1. Belajar secara mandiri
2. Tempat mendapatkan informasi
3. Sumber saat melakukan penelitian
4. Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan
5. Mempublikasikan karya
6. Menyimpan karya dan pengetahuan masyarakat
7. Memberi nilai tambah pada informasi
8. Menjadi tempat rekreasi informasi
Sedangkan tugas dan fungsi Perpustakaan, adalah:
1. Menyusun rencana strategi perpustakaan
2. Menyusun rencana dan program tahunan
3. Menyusun program pengembangan perpustakaan
4. Mengorganisasikan sumber daya dan dana
5. Membimbing dan membina sumber daya manusia di unitnya
6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan bidang-bidang yang ada di unitnya.
Membaca penjelasan di atas, kita jadi paham tentang betapa pentingnya perpustakaan. Karena itulah, selayaknya setiap sekolah memiliki perpustakaan.
Wajah, bentuk dan lokasi perpustakaan sekolah tidak perlu mewah, namun semua tergantung dari sumber daya dukung, sumber daya manusia, dan juga sumber dana yang dimiliki sebuah sekolah.
Perpustakaan sederhana bila dikelola dengan baik, dengan jumlah buku bacaan yang memadai, rasanya sudah cukup untuk memberi kontribusi positif buat sekolah tersebut.
Jangan lupa juga untuk terus mengingatkan para pelajar agar meningkatkan minat baca, bisa dilakukan dengan mengingatkan secara rutin saat upacara bendera atau menempel slogan-slogan cinta buku di dinding sekolah.