Prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/desinfektan) atau bahkan 5 M hendaknya terus dilakukan. Hal itu, sesuai data, berpengaruh banyak untuk mencegah infeksi dan penularan.
Adapun Pemerintah tentu harus bertanggung jawab atas segala urusan rakyatnya, termasuk saat rakyat ditimpa musibah sebagaimana saat ini. Rasul. saw. bersabda:
Amir (pemimpin) masyarakat adalah pengurus mereka dan dia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ahmad).
Karena itu Pemerintah wajib melakukan ikhtiar terbaik dalam mengatasi pandemi ini, memberikan pelayanan kesehatan gratis untuk rakyat dan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok mereka.
Pemerintah harus menjalankan 3T (test, tracing, treatment) secara massif. Pemerintah pun harus menjamin pelaksanaan isolasi yang standar bagi yang sakit, tetapi tidak perlu perawatan.
Boleh jadi Pemerintah pun perlu menerapkan karantina wilayah. Tentu dibarengi dengan menjamin kelangsungan hidup semua anggota masyarakat atau setidaknya mereka yang memerlukan.Â
Karantina wilayah disyariatkan dalam sabda Rasul saw. dan pernah dicontohkan oleh para Sahabat pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Pertimbangan untung-rugi tidak selayaknya ada dalam hal ini. Berapapun biaya yang diperlukan harus disediakan dan dikeluarkan oleh Pemerintah.Â
Realokasi anggaran, penggunaan sisa anggaran lebih dan sisa lebih penggunaan anggaran, termasuk opsi yang bisa dilakukan. Kebutuhan sekitar Rp 400-an triliun untuk biaya karantina wilayah selama tiga bulan pasti bisa diadakan.Â
Kuncinya adalah kemauan dan keberanian politik dari Pemerintah untuk melakukan hal itu. Semua itu juga akan baik untuk ekonomi.Â
Mengatasi wabah adalah cara terbaik untuk merealisasi perbaikan dan kemajuan ekonomi. Bukan sebaliknya. Dengan dalih menjaga ekonomi, penanggulangan pandemi terkesan sporadis, ragu-ragu dan setengah-setengah. Jika penanganan pandemi ini berkepanjangan, maka itu justru malah akan menguras sumberdaya ekonomi yang lebih besar.
Â
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
By: Ummu Faiza Balqis