Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan wancana terhadap kebijakan guru ASN PPPK untuk bisa mengajar di sekolah swasta di berbagai wilayah Indonesia. Kita telah mengetahui bahwa guru ASN PPPK adalah guru yang diangkat menjadi pegawai pemerintah melalui kontrak kerja, dengan kontrak kerja tersebut guru ASN PPPK ditempatkan pada sekolah-sekolah negeri.
Namun saat masa pergantian menteri pendidikan dari Bapak  Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A  kepada Bapak Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed. memiliki berbagai program-program ataupun perubahan kebijakan dalam dunia pendidikan Indonesia. Salah satunya penghujung tahun 2024 terdapat rencana pemerataan kualitas pendidikan sekolah negeri dan swasta di Indonesia dengan memperbolehkan guru ASN PPPK untuk bisa mengajar di sekolah swasta.
Pada dasaranya guru ASN PPPK terdapat guru-guru sekolah swasta yang memenuhi syarat menjadi ASN PPPK yang ditempatakan untuk mengajar di sekolah-sekolah negeri baik jenjang SD sampai SMA sederajat. Â Rencana tersebut bisa menjadi kabar yang baik bagi sekolah-sekolah swasta di Indonesia dapat memiliki guru-guru yang berkualitas yang sebelumnya telah diangkat menjadi guru ASN PPPK di sekolah negeri untuk bisa kembali ke sekolah asalnya yaitu sekolah swasta.
Apakah terdapat ancaman bagi guru honorer swasta ?
Jika rencana guru ASN PPPK bisa mengajar di sekolah swasta terealisasi melalui keputusan kemendasmen, maka bukan suatu ancaman terhadap karir guru honorer swasta. Karena  guru honorer swasta memiliki kualitas sama baiknya dan kompetensi keguruan yang berkompeten , bahkan dengan adanya rencana tersebut akan menghasilkan kolaborasi atau kelompok kerja yang baik dan berkesinambungan untuk upaya meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
Apakah terdapat kecemburuan sosial terhadap guru ASN PPPK Mengajar di sekolah swasta?
Berkaitan dengan hal tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa kecemburuan sosial bisa terjadi, apabila ASN PPPK bisa mengajar dua sekolah sekaligus baik sekolah negeri dan swasta dalam lima hari kerja di mana memberikan porsi lebih kepada guru ASN PPPK dan berkaitan kepada gaji ASN PPPK yang ditempatkan sekolah swasta apakah berbeda jauh dengan guru honorer swasta. hal-hal tersebutlah yang patut dipertimbangkan dan memiliki aturan yang jelas.
Walaupun terdapat pro-kontra mengenai guru ASN PPPK bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta, menurut pandangan penulis sebagai guru honorer di salah satu sekolah swasta dengan adanya rencana tersebut terdapat sisi-sisi baik apabila berfokus kepada tujuannya yaitu meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. sebagai guru baik yang berstatus ASN PPPK dan honorer swasta kita bisa meningkatkan kualitas dan kompetensi keguruan kita, banyak platform digital yang bisa menjadi wadah mengasah kembali dan upgrade skill yang kita miliki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H