Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia merupakan amanah dari gerakan reformasi tahun 1998. Pola top down dan patrimonial begitu mendominasi dalam politik di Indonesia, tuntutan reformasi yang paling esensial adalah mengganti praktek-praktek otoriterisme dengan mekanisme yang lebih demokratis, yaitu mekanisme pilkada.Â
Hal ini sesuai dengan UUD 1945, Pasal 18 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, danWalikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan  kota  dipilih  secara  demokratis Hal  ini  membutuhkan  partisipasi politik dalam pelaksanaanya.
Tahun 2024 Indonesia akan melaksanakan Pemilu untuk memilih DPR, DPRD, Presiden dan wakil,  Presiden  serta  DPD. Minimnya  kesadaran  dalam pemahaman  demokrasi  dan  rendahnya pendidikan politik bagi para pemilih pemula tentu dapat menurunkan tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2024 mendatang.Â
Mengingat pentingnya  partisipasi pemilih pemula  dalam pemilu yang  akan datang. Partisipasi  politik  memiliki  peran  penting  dalam  proses pemilihan  umum  baik pemilu  legislatif,  pemilu  presiden,  DPD  maupun  pemilu  kepala  daerah.  Jenis  pemilih yang  perlu  diperhatikan  tingkat  partisipasi politik  pemilihnya  adalah  bagi  para  pemilih pemula mengingat pemilih pemula pada pesta demokarasi tahun depan menduduki mayoritas pemilih yang paling banyak
Kita ketahui bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jumlahnya mencapai 204.807.222 pemilih.Â
Melansir dari Republika, berdasarkan hasil rekapitulasi DPT, mayoritas pemilih Pemilu 2024 didominasi dari kelompok generasi Z dan milenial. "Sebanyak 66.822.389 atau 33,60% pemilih dari generasi milenial," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Generasi milenial adalah sebutan untuk orang yang lahir pada 1980 hingga 1994. Sedangkan pemilih dari generasi Z adalah sebanyak 46.800.161 pemilih atau sebanyak 22,85% dari total DPT Pemilu 2024. Adapun sebutan generasi Z merujuk pada orang yang lahir mulai 1995 hingga 2000-an.Â
Jika diakumulasikan, total pemilih dari kelompok generasi milenial dan generasi Z berjumlah lebih dari 113 juta pemilih. Kedua generasi ini mendominasi pemilih Pemilu 2024, yakni sebanyak 56,45% dari total keseluruhan pemilih.
Selain itu, adapun kelompok pemilih dari generasi X yang menyusul di urutan berikutnya yaitu sebanyak 57.486.482 atau 28,07% dari total pemilih. Generasi X adalah orang kelahiran 1965 hingga 1979.Â
Sisanya berasal dari kelompok generasi pre-boomer, atau orang yang lahir sebelum tahun 1944 dengan total sebanyak 3.570.850 atau 1,74% pemilih. Betty juga menjelaskan, total 204 juta pemilu ini ditetapkan oleh KPU setelah proses merekapituasi hasil penetapan DPT yang dilakukan seluruh KPU kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 20-21 Juni 2023.
Partisipasi pemilih muda harus dibangun karena suara generasi muda merupakan bentuk  tanggung  jawab  terhadap  proses  keberlanjutan  kepemimpinan  daerah  dan nasional.  Rasa  tanggung  jawab  yang  tinggi  sebagai  warga  negara  dapat  mendorong partisipasi pemilih pemula tinggi untuk memberikan hak suara.Â
Suara  mereka  harus  digunakan  dengan  semurni  mungkin,  terhindar  dari  money politics  yang  sudah  mewabah  dalam  pemilu  di  Indonesia. Penyelenggaraan  pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh  penyelenggara  pemilihan  umum yang  mempunyai  integritas,  profesionalitas  dan akuntabilitas.
Partisipasi  merupakan  salah  satu  aspek  penting  dari  demokrasi.  Asumsi  yang mendasari demokrasi (partisipasi) merupakan orang  yang paling tahu tentang apa  yang baik bagi dirinya.Â
Pemilih pemula dalam katagori politik adalah kelompok pemula yang baru  pertamakali  menggunakan  hak  pilihannya,  orientasi pemilih  pemula  ini  selalu dinamis   dan   akan   berubah   mengikuti   kondisi  dan   faktor-faktor   yang mempengaruhinya., pendidikan  politik  dan  demokrasi  kepada  segenap  masyarakat khususnya  pemuda  (pemilih  pemula)  harus  segera  dilakukan  untuk  menekan  serendah mungkin ketidak terlibatan pemilih dalam pemilu
Pemilih  pemula  yang  terdaftar  atas  pelajar mahasiswa  atau  pemilih  dengan rentang  usia  17-21  tahun  menjadi  sagmen  yang  sangat  unik,  sering  kali menimbulkan kejutan  dan  tentunya  menjanjikan  secara  kuantitas,  penyebutan  kata  unik  untuk  para pemula  sebab  pemilih  pemula  sangat  antusiasme tinggi,  relatif  dan  rasional,  haus  akan perubahan dan sayangnya sangat tipis akan kadar polusi pragmatisme.
Proses  Pemilu  bukan  hanya  sekadar  upaya  memperoleh  suara  pemilih,  namun sepatutnya  lebih  substansial  yaitu  peningkatan  pemahaman  dan  kesadaran sebagai masyarakat khususnya pemuda yang sudah mulai apatis sehingga mereka berpartisipasi aktif dalam proses pemilu sebagai proses legal pergantian kepemimpinan daerah dan juga nasional.
Pemuda sebagai generasi penerus tentunya juga harus belajar kepada yang lebih paham tentang pemilu karena suara mereka harus digunakan dengan semurni mungkin, terhindar dari money politics yang sudah mewabah dalam pemilu di Indonesia.Â
Namun, tentu  bukan  persoalan  jumlah  suara  semata,  melainkan  yang lebih  penting  adalah pendidikan  politik  bagi  generasi  muda. Tingkat Partisipasi  yang  tinggi  merupakan  salah  satu  bentuk  tanggung  jawab  generasi muda terhadap keberlangsungan Agenda Pemilu 5 tahunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H