Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia merupakan amanah dari gerakan reformasi tahun 1998. Pola top down dan patrimonial begitu mendominasi dalam politik di Indonesia, tuntutan reformasi yang paling esensial adalah mengganti praktek-praktek otoriterisme dengan mekanisme yang lebih demokratis, yaitu mekanisme pilkada.
Hal ini sesuai dengan UUD 1945, Pasal 18 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, danWalikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis Hal ini membutuhkan partisipasi politik dalam pelaksanaanya.
Tahun 2024 Indonesia akan melaksanakan Pemilu untuk memilih DPR, DPRD, Presiden dan wakil, Presiden serta DPD. Minimnya kesadaran dalam pemahaman demokrasi dan rendahnya pendidikan politik bagi para pemilih pemula tentu dapat menurunkan tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2024 mendatang.
Mengingat pentingnya partisipasi pemilih pemula dalam pemilu yang akan datang. Partisipasi politik memiliki peran penting dalam proses pemilihan umum baik pemilu legislatif, pemilu presiden, DPD maupun pemilu kepala daerah. Jenis pemilih yang perlu diperhatikan tingkat partisipasi politik pemilihnya adalah bagi para pemilih pemula mengingat pemilih pemula pada pesta demokarasi tahun depan menduduki mayoritas pemilih yang paling banyak
Kita ketahui bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jumlahnya mencapai 204.807.222 pemilih.
Melansir dari Republika, berdasarkan hasil rekapitulasi DPT, mayoritas pemilih Pemilu 2024 didominasi dari kelompok generasi Z dan milenial. "Sebanyak 66.822.389 atau 33,60% pemilih dari generasi milenial," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Generasi milenial adalah sebutan untuk orang yang lahir pada 1980 hingga 1994. Sedangkan pemilih dari generasi Z adalah sebanyak 46.800.161 pemilih atau sebanyak 22,85% dari total DPT Pemilu 2024. Adapun sebutan generasi Z merujuk pada orang yang lahir mulai 1995 hingga 2000-an.
Jika diakumulasikan, total pemilih dari kelompok generasi milenial dan generasi Z berjumlah lebih dari 113 juta pemilih. Kedua generasi ini mendominasi pemilih Pemilu 2024, yakni sebanyak 56,45% dari total keseluruhan pemilih.
Selain itu, adapun kelompok pemilih dari generasi X yang menyusul di urutan berikutnya yaitu sebanyak 57.486.482 atau 28,07% dari total pemilih. Generasi X adalah orang kelahiran 1965 hingga 1979.
Sisanya berasal dari kelompok generasi pre-boomer, atau orang yang lahir sebelum tahun 1944 dengan total sebanyak 3.570.850 atau 1,74% pemilih. Betty juga menjelaskan, total 204 juta pemilu ini ditetapkan oleh KPU setelah proses merekapituasi hasil penetapan DPT yang dilakukan seluruh KPU kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 20-21 Juni 2023.
Partisipasi pemilih muda harus dibangun karena suara generasi muda merupakan bentuk tanggung jawab terhadap proses keberlanjutan kepemimpinan daerah dan nasional. Rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai warga negara dapat mendorong partisipasi pemilih pemula tinggi untuk memberikan hak suara.
Suara mereka harus digunakan dengan semurni mungkin, terhindar dari money politics yang sudah mewabah dalam pemilu di Indonesia. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas.
Partisipasi merupakan salah satu aspek penting dari demokrasi. Asumsi yang mendasari demokrasi (partisipasi) merupakan orang yang paling tahu tentang apa yang baik bagi dirinya.
Pemilih pemula dalam katagori politik adalah kelompok pemula yang baru pertamakali menggunakan hak pilihannya, orientasi pemilih pemula ini selalu dinamis dan akan berubah mengikuti kondisi dan faktor-faktor yang mempengaruhinya., pendidikan politik dan demokrasi kepada segenap masyarakat khususnya pemuda (pemilih pemula) harus segera dilakukan untuk menekan serendah mungkin ketidak terlibatan pemilih dalam pemilu
Pemilih pemula yang terdaftar atas pelajar mahasiswa atau pemilih dengan rentang usia 17-21 tahun menjadi sagmen yang sangat unik, sering kali menimbulkan kejutan dan tentunya menjanjikan secara kuantitas, penyebutan kata unik untuk para pemula sebab pemilih pemula sangat antusiasme tinggi, relatif dan rasional, haus akan perubahan dan sayangnya sangat tipis akan kadar polusi pragmatisme.
Proses Pemilu bukan hanya sekadar upaya memperoleh suara pemilih, namun sepatutnya lebih substansial yaitu peningkatan pemahaman dan kesadaran sebagai masyarakat khususnya pemuda yang sudah mulai apatis sehingga mereka berpartisipasi aktif dalam proses pemilu sebagai proses legal pergantian kepemimpinan daerah dan juga nasional.
Pemuda sebagai generasi penerus tentunya juga harus belajar kepada yang lebih paham tentang pemilu karena suara mereka harus digunakan dengan semurni mungkin, terhindar dari money politics yang sudah mewabah dalam pemilu di Indonesia.
Namun, tentu bukan persoalan jumlah suara semata, melainkan yang lebih penting adalah pendidikan politik bagi generasi muda. Tingkat Partisipasi yang tinggi merupakan salah satu bentuk tanggung jawab generasi muda terhadap keberlangsungan Agenda Pemilu 5 tahunan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI