Mohon tunggu...
L.H Project
L.H Project Mohon Tunggu... Seniman - warga sipil

Demi kalam dan apa yang mereka tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nestapa Nikah di Bulan Suro

29 Juli 2021   18:52 Diperbarui: 3 Februari 2024   16:24 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keputusan ini ditenggarai bahwa pihak kerajaan tidak inggin masyarakat tidak mengikuti upacara ritual di kraton hanya karena menikahkan anaknya. 

Kebanyakan masyarakat sebatas ikut-ikutan (mengekor) sesuai tradisi yang biasa berjalan di suatu tempat, keyakinan tersebut mereka dapatkan dari para pendahulu atau sesepuh yang terus menerus diwariskan kepada generasi setelahnya. 

Pengaruh animisme dan dinamisme adalah salah satu penyebab ketakutan mereka sehinggga di antara masyarakat takut terkena musibah dan celaka jika melaksanakan pernikahan  pada bulan Muharram (Suro) atas dasar kekeluargaan. Pada dasarnya mereka tahu pernikahan yang syar'i dan tidak mempercayai mitos tersebut namun mereka menjaga perasaan masyarakat yang lain (pekewoh) supaya tidak dijadikan bahan gunjingan dan dikucilkan.

Agama Islam menjelaskan pada dasarnya semua hari adalah baik untuk melaksanakan pernikahan. Allah tidak menjadikan hari yang sial diantara hari-harinya, bukanlah kesalahan hari, melainkan karena kekhilafan atau tidak ada persetujuan dari orang yang melakukan pekawinan itu sendiri. 

Di dalam syari'at Islam tidak ada nash secara khusus baik Al-Qur'an mau pun Hadis yang menentukan hari tertentu sebagai hari yang disyari'atkan dalam pernikahan, dan tidak ada nash yang melarang pada hari atau bulan apa untuk melaksanakan pernikahan, untuk hal-hal yang seperti ini disarankan kepada masing-masing masyarakat yang mempunyai hajat yang akan melaksanakan. 

Akan tetapi dalam menentukan hari, bulan, dengan dasar hitungan Jawa atau Primbon, atau yang lainnya, maka hal itu tidak dibenarkan dan syari'at Islam. 

Ajaran agama Islam tidak memerintahkan atau pun suatu larangan tentang weton, hari, dan bulan untuk menentukan memilih jodoh atau pun melaksanakan pernikahan, jadi dapat disimpulkan dari ajaran agama Islam, bahwa perikahan itu tidak harus menentukan weton, hari dan bulan untuk melaksanakan pernikahan. 

Mengenai larangan nikah di bulan Muharram sebenarnya banyank yang mengatakan bahwa melaksanakan pernikahan pada bulan Muharram itu sebenarnya boleh-boleh saja, karena tidak ada aturan yang mengenai larangan-larangan nikah di bulan Muharram baik itu di dalam Hukum Islam. Dan mereka berpendapat bahwa kejadian yang tidak diingginkan atau musibah yang akan didapat itu sudah kehendak Allah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun