Mohon tunggu...
Luqman Ammar
Luqman Ammar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

العلم قبل القول و العمل

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Penuntut Ilmu Syar'i dalam Mempelajari Bahasa Arab di Indonesia

17 November 2023   11:38 Diperbarui: 17 November 2023   11:41 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      Salah satu hal yang membuat seorang penuntut ilmu syar`i kesulitan ataupun kesusahan dalam memperaktekan bahasa yang ia telah dapat adalah kurangnya memperaktekannya dalam kehidupan langsung. Mengapa demikian? Hal ini dapat disebabkan oleh lingkungan kita yang tidak menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa sehari-hari. Kesulitan ataupun kesusahana yang dialami oleh penuntut ilmu ini merupakan hal yang wajar karena kita tinggal di negara Indonesia yang mana para masyarakatnya menggunakan bahasa Indonesia dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

      Para penuntut ilmu syar`i yang berada di Indonesia tak luput harus menguasai bahasa Arab dengan fasih dan benar, baik dari segi pengucapan, pendengaran, dan juga penulisan. Agar dapat memahami ataupun mendalami hukum-hukum syariat  agama islam. Terdapat banyak cabang ilmu yang dapat  mendukung para  penuntut ilmu syar`i dalam mengembangkan atau meningkatkan bahasa Arabnya. Berikut beberapa jenis ilmu yang dapat meningkatkan seorang penuntut ilmu dalam mengembangkan bahasa Arabnya;

  • Ilmu nahwu
  • Ilmu shorof
  • Ilmu imla`
  • Ilmu tajwid
  • Imu badi`
  • Ilmu bayan
  • Ilmu ma`ani
  • Balaghoh
  • Tarikhul adab , dll.

Dalam mempelajari bahasa Arab, seseorang harus memahami semua cabang ilmu dalam bahasa Arab seperti yang telah disebutkan diatas. Setelah menguasai ilmu kecabangan bahasa Arab baru seorang itu dapat memperaktekan Bahasa, kosa kata, sastra, dan penulisan Bahasa arab yang benar. Dengan menguasai semua cabang keilmuan dalam bahasa Arab barulah seorang penuntut ilmu syar`i dapat memahami dengan mudah hukum-hukum syariat agama islam ini, baik yang berupa kalamullah ataupun hadist-hadist nabi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun