Mohon tunggu...
Luqman hidayat
Luqman hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 PWK 2020 UNEJ

201910501074

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Skema Public Private Partnership di Indonesia

18 April 2021   22:50 Diperbarui: 18 April 2021   23:32 5624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SMART telah banyak membantu Klien dalam menangani hal-hal yang terkait dengan Hukum Investasi, pendirian perusahaan asing dan kantor perwakilan. Kami juga membantu Klien mengenai Kepatuhan dan Layanan Hukum Korporasi. Selain itu kementrian juga mengembangkan skema Public Private Partnership di Indonesia untuk mengurangi dana APBN untuk infrstruktur bakan tidak ada, dan dalam hal ini Kementerian Bappenas, mengatakan terdapat 19 sektor yang dapat dikerjasamakan Pemerintah Indonesia melalui skema KPBU, meliputi, sektor konektivitas, perkotaan, dan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun