Di sana disebutkan, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran setiap bulan tersebut dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Pasal 105A ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Di sana disebutkan, pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari.
Pemprov Jatim lantas meminta agar Bupati Faida bersama DPRD Kabupaten Jember mempercepat proses pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kedua, Bupati Faida diminta segera menetapkan peraturan kepala daerah mengenai dasar pengeluaran setiap bulan yang paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya. Namun anggaran dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak termasuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari.
Selain hal itu PDIP pernah mengkritik kepada kepada bupati Jember bahwasannya kebijakan Bupati Hendy Siswanto yang menjadikan seluruh kepala OPD berstatus pelaksana (Plt). Keliru dan kontraproduktif. Dan lagi dampak dari Pandemi Covid-19 ini yang harus mengeluarkan dana untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang akhirnya menghambat rencana dari bupati jember. Seperti halnya perbaikan jalan yang berada di Jl. Gajah mada daerah jompo dan perbaikan jalan di beberapa daerah di sekitar Kabupaten Jember.
Dan semua itu masih dalam proses perbaikan yang dilakukan dan dalam perencanaan oleh bupati jember yang baru saat ini. Walaupun dalam pergantian Bupati Kabupaten Jember dalam keadaan yang kurang baik. Selain itu Bupati Jember saat ini menargetkan Maret APBD Jember akan rampung," kata Hendy usai pelantikan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat. Selain menuntaskan APBD, ia berjanji mengebut pembangunan infrastruktur, termasuk jalan sepanjang 800 kilometer. Pemkab Jember belum mengesahkan APBD 2021 hingga saat ini. Akibatnya ribuan ASN di Jember sempat belum menerima honor bulanan. Bahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi sanksi administratif kepada Bupati Jember periode sebelumnya, Faida, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.Â
Hak yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Penjatuhan sanksi karena Faida dinilai terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020. APDB Jember bermula dari keterlambatan pengajuan Kebijakan Umum--Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2020 oleh bupati ke DPRD. Selain itu, faktor yang membuat APBD tidak segera disahkan karena sanksi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri kepada Faida akibat sejumlah pelanggaran administrasi yang diakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H