Mohon tunggu...
Luqman hidayat
Luqman hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 PWK 2020 UNEJ

201910501074

Selanjutnya

Tutup

Money

Kawasan Pemukiman dan Perumahan yang Kurang Efisien pada Dearah Perkotaan di Jember

1 November 2020   21:21 Diperbarui: 2 November 2020   02:02 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemukiman dan perumahan merupakan suatu tempat yang dibutuhkan oleh manusia dan penting untuk keamanan serta kenyamanan dimana dapat memberikan kehidupan yang sejahtera dalam masyarakat yang adil nan makmur. Pemukiman dan Perumahan juga merupakan salah satu hal yang tiada habis jika dipermasalahkan atau dikembangkan, bukan lain karena secara harfiah penduduk akan terus meningkat dan membutuhkan tempat tinggal.

UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang.

Dalam hal ini lingkungan Pemukiman dan Perumahan dapat dikatakan efisien ketika memiliki sarana-prasarana yang baik, tata letak yang efisien (tertata) teratur, memiliki akses transportasi yang baik, kebersihan serta lingkungan sehat yang terjaga dan dapat beradaptasi dengan keadaan wilayah (secara geografis) stabil.

Pembangunan Perumahan dan Pemukiman yang kurang tertata, kurang efisien  dan kurang efektif dapat menimbulkan berbagai masalah, antara lain : padatnya pemukiman, tempat yang salah digunakan saat pembuatan pemukiman yang menyebabkan wilayah yang produktif tersingkir, sarana prasarana  terganggu, kesejahteraan penduduk akan bermasalah, dan lain lain.

Dalam hal ini salah satu kota di Indonesia, yaitu Jakarta pernah mengalami masalah dengan pemukiman penduduk yang tidak stabil yang meyebabkan terdapat pemukiman yang tidak efisien. Akan  tetapi di Indonesia pemukiman mulai perkembang, salah satunya terdapat pemukiman yang secara keseluruhan dapat dikatakan efisien. dan daerah Jember sendiri masih terdapat beberapa kawasan pemukiman dan perumahan yang efisien dan tidak, yang membuat beberapa daerah produktif (sawah) tersingkirkan.

Dan Indonesia (Jember)telah merencanakan kawasan rumah susun (Rusunawa), pemukiman yang memiliki sarana prasaranayang baiki dan perumahan yang efisien seperti pada gambar.

Akan tetapi hal tersebut masih belum diterapkan dipenjuru daerah perkotaan di Indonesia (Jember) ,dan Hal tersebut jelas menunjukan ketidakmampuan, ketidak konsistenan dan tidak komprehensifnya pengambil kebijakan didalam mengkoordinasikan kebijakan pada level subsistem kebijakan melalui instrumen yang ada, baik berupa insentif yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pengadaan infrastruktur maupun pergerakan sumberdaya sektoral. Artinya, belum tersedia blueprint/program dan kegiatan yang sistematis untuk menangani lingkungan dan kawasan kurang efisien serta belum tersedianya skim pendanaan yang baku untuk income generating serta home improvement/home development yang berpihak pada masyarakat.

Penduduk Indonesia sendiri kurang memiliki kesadaran atau mindset yang kurang berkembang akan halnya pemukiman dan perumahan yang kurang efisien menjadi pemukiman yang lebih baik, dan salah satu hal yang tidak dapat dipungkiri hal ekonomi, dan sosial. Dimana hal tersebutlah salah satu hal yang membuat Pemukiman dan Perumahan yang efisien susah untuk diterapkan.

Sementara berdasarkan UU No.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman serta Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor: 327/KPTS/M/2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan, pemanfaatan ruang haruslah disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam kerangka pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang. Dua hal pokok yang menjadi azas pemanfaatan ruang di perkotaan Indonesia yakni yang pertama, adanya tiga unsur penting manusia beserta aktivitasnya, lingkungan alam sebagai tempat dan pemanfaatan ruang oleh manusia dilingkungan alam tersebut. Ketiga unsur ini merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan berada dalam keseimbangan sehingga aktivitas manusia dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya harus memperhatikan daya dukung lingkungannya yang berorientasi pada kehidupan yang berkelanjutan. Kedua, proses pemanfaatan ruang harus bersifat terbuka, berkeadilan, memiliki perlindungan hukum dan mampu memenuhi kepentingan semua pihak secara terpadu, berdayaguna dan serasi.

Namun hal yang dapat saya pikir “ bagaimana jika suatu pemukiman di suatu kota di bangun ulang (rekonstruksi) yang membuat suatu kawasan pemukiman dan perumahan yang efisien dan dapat di tempati semua masyarakat dengan tujuan memajukan kesejahteraan Indonesia”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun