Mohon tunggu...
Muhammad LuqmanAnwari
Muhammad LuqmanAnwari Mohon Tunggu... Freelancer - Akun Mahasiswa

Di akun ini saya akan menampilkan tugas tugas saya selama di kampus, semoga membantu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengalaman Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari

26 Oktober 2021   01:40 Diperbarui: 26 Oktober 2021   02:06 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagaimana kita ketahui bahwa bangsa dan Negara kita sekarang ini sedang diambang kehancuran dengan berbagai konflik dan kerusuhan yang terjadi dimasyarakat. Maka diperlukanlah suatu solusi yang dapat menjaga keutuhan Negara kita ini. Dan tentunya adalah kita harus sadar bahwa Negara kita ini akan aman tentram dan damai apabila kita mau kembali pada dasar Negara kita yaitu pancasila.

Pengamalan pancasila berarti, pelaksanaan pancasila sebagi perwujudan tingkah laku, tindak tanduk atau perbuatan-perbuatan yang nyata. Dasar Negara berarti peraturan-peraturan dasar yang digunakan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara mengandung kewajiban-kewajiban serta larangan-larangan yang harus dilaksanakan oleh setiap warga Negara, baik pada kalangan pejabat ataupun kalangan masyarakat pada umumnya. Oleh karenanya, apabila tingkah laku, tindak tanduk ataupun perbuatan-perbuatan semua warga Negara Indonesia bertentangan dengan Pancasila, maka bangsa Indonesia akan dikenakan sanksi hukum.

Adapun beberapa pengamalan Pancasila yang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai solusi dan alat pemersatu bangsa adalah sebagai berikut.


1.Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa


-     Bangsa Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing;

-Mengembangkan sikap hormat menghormati anatara sesama umat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

-Membina kerukunan hidup diantara sesame umat beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

2.Sila Kedua : Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab


-Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa;

-Mengakui persamaan derajat, persamaaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulkit, dan sebagainya;

-Mengembangkan sikap tidak semenamena terhadap orang lain;

3.Sila Ketiga : Persatuan Indonesia

-Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan;

-Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila di perlukan;

-Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia

4.Sila Keempat : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan


-Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain;

-Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama;

-Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat .kekeluargaan

5.Sila Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia


-Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan;

-Mengembangkan sikap adil terhadap sesame;

-Menghormati hak orang lain;

Dapat saya simpulkan dari makalah bahwa ditengah ambang kehancuran Negara Kesatuan Republik Indonesia ini kita masih bisa mempersatukan bangsa ini. Kita pasti bisa mengatasi problematika bangsa ini jika kita mau menjadikan Pancasila ini menjadi panglima hukum tertinggi di Indonesia dan juga kita jadikan Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa serta bernegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun