Mohon tunggu...
Luqiana Khuld Luay
Luqiana Khuld Luay Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menurut saya ,saya adalah orang yang mudah sekali bosan tetapi saya juga terkadang monoton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Peralihan Bentuk Demokrasi Indonesia

18 November 2022   02:10 Diperbarui: 18 November 2022   02:15 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebuah negara berdiri berdasarkan sebuah landasan. Landasan yang digunakan akan menjadi patokan bagaimana pemerintah akan membawa rakyat dimasa depan. Tiap negara berhak dalam menentukan bentuk kepemerintahan. Kepemerintahan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama, tidak pada kehendak pribadi seseorang. 

Dari banyaknya bentuk-bentuk kepemerintahan yang ada seperti, Monarki, Demokrasi, Aristokrasi dan masih banyak lagi. Terdapat penjelasan yang membedakan terkait bentuk kepemerintahan tersebut. 

Dalam pembahasan artikel kali ini, akan dijelaskan secara merinci terkait bentuk pemerintahan Indonesia yang menganut pada pemerintahan yang bersifat Demokratis. Indonesia sebagai negara merdeka telah menetapkan bentuk pemerintahannya dalam wujud pemerintah demokratis. 

Hal ini telah ditetapkan sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, yang secara langsung dikemukakan dan diungkapkan secara gamblang oleh pemimpin pertama negara ini yaitu, Ir. Soekarno dan Mohammad. Hatta.

Sebelum memasuki bahasan yang lebih detail, akan dibahas terlebih dahulu terkait bagaimana akhirnya demokrasi bisa menjadi landasan pada kepemerintahan Indonesia. 

Mengulang kembali dimasa dimana Indonesia masih dalam penjajahan negara asing, banyak para pemuda yang berada pada tingkatan menengah keatas yang menempuh studi di Belanda, Seperti Mohammad. Hatta. Para pemuda ini lama kelamaan paham akan bagaimana suatu negara dapat berdiri sendiri. Pikiran mereka terbuka oleh inovasi-inovasi penting dari buku-buku modern yang membahas konstitusional. 

Hal inilah yang memicu Mohammad. Hatta dalam menghasilkan buah pikiran yang kelak akan berpengaruh terhadap masa depan Indonesia. Bentuk demokrasi yang dijadikan Indonesia sebagai landasan dalam menjalankan negara bermakna bahwa seluruh rakyat Indonesia ikut andil dalam menentukan suatu pemerintahan melalui perantara dewan perwakilan.

Dijelaskan bahwa Demokrasi terdiri dari dua kata, "demos" dan "kratos". Demos sendiri bermakna rakyat dan Kratos bermakna Kekuasaan. Secara menyeluruh demokrasi adalah bentuk kepemerintahan dimana pemerintah diselenggarakan untuk rakyat, oleh rakyat dan dari rakyat.

Hingga saat ini, tercatat ada 4 bentuk perubahan yang terjadi pada sistem kepemerintahan demokrasi dari sejak Indonesia merdeka. Diantara bentuk-bentuk perubahan tersebut yaitu; Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila era Orde Baru dan Demokrasi Reformasi. Terkait perubahan bentuk demokrasi yang terjadi, setiap perubahan tak luput dari evaluasi untuk mewujudkan demokrasi yang selaras dengan tujuan bangsa. 

Demokrasi Parlementer yang merupakan bentuk demokrasi pertama Indonesia sejak tahun 1945-1955 ini memiliki sisi positif dan negatif hingga akhirnya sampai pada pertimbangan akan dirubahnya Demokrasi menjadi Demokrasi Terpimpin. Perbedaan yang dapat disimpulkan dari Demokrasi Parlementer yang berubah menjadi Demokrasi Terpimpin adalah bahwa pada bentuk demokrasi pertama terdapat kesulitan untuk mempraktikkan bentuk demokrasi tersebut di Indonesia karena lemahnya budaya yang ada. 

Namun selain kelemahan terdapat kelebihan yang begitu mulia dimana sulit untuk ditemukan dimasa yang sekarang ini. Pada Demokrasi Parlementer para pejabat yang ada enggan bahkan sama sekali tidak mau menggunakan fasilitas negara untuk kebutuhan nya sendiri sebagai bentuk otoritas mewakili rakyat. Hingga dimana bentuk demokrasi ini diganti dengan Demokrasi Terpimpin pada tahun 1959-1965. 

Pada pergantian bentuk demokrasi yang kedua ini selain kepemimpinan yang akhirnya berpusat pada satu orang sebagai pemimpin negara, juga terdapat sisi buruk yang terjadi yaitu munculnya beberapa penyelewengan terhadap Pancasila serta bau-bau komunis yangulai ikut campur pada permasalahan kenegaraan.

Tak lama setelah terjadinya peristiwa G 30 S/PKI, terjadi pembaharuan terhadap bentuk kepemerintahan. Dipimpin oleh Soeharto, bentuk kepemerintahan ini menjadi Demokrasi Pancasila masa Orde Baru sejak tahun 1965- 1998. Di dalam kepemimpinan Demokrasi ini terjadi beberapa penyimpangan yang diakibatkan oleh kekuasaan rezim, Sampai pada akhirnya bentuk Demokrasi yang ada diganti lagi untuk keempat kalinya yaitu Demokrasi Reformasi. Demokrasi Reformasi yang ada telah berlaku dari tahun 1998 hingga kini. Fase Demokrasi ini telah memberikan beberapa bentuk inovasi baru terhadap Indonesia yang juga berpengaruh hingga saat ini. 

Demokrasi sebagai landasan Nagara Indonesia dalam memimpin rakyat ditentukan berdasarkan tujuan dan harapan tertentu. Tujuan utama dilandaskan bentuk kepemerintahan ini adalah untuk menciptakan kehidupan rakyat yang adil, makmur dan sentosa, dimana sikap keadilan, kejujuran bahkan keterbukaan menjadi identitas setiap rakyat. Tak cukup sampai disitu diharapkan dari bentuk kepemerintahan demokrasi ini para rakyat dapat bebas dalam berpendapat serta kedaulatan rakyat bisa dirasakan oleh setiap golongan masyarakat yang ada.

Oleh karenanya, negara Indonesia tidak cocok jika kepemerintahannya berbentuk lain contohnya, liberal. Motto rakyat Indonesia yang terpampang dengan jelas berupa persatuan Indonesia, jelas-jelas menentang dan bertolak belakang terhadap jiwa rakyat Indonesia yang saling tolong menolong dan tidak mementingkan diri sendiri. 

Maka dari itu untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, perlu ditanamkan pada diri setiap individu keinginan kuat untuk berpartisipasi dalam bermasyarakat. 

Dengan adanya sistem demokratis ini ada banyak nilai positif yang didapat oleh Indonesia diantaranya yaitu adanya kesetaraan pada setiap rakyat, adanya pembaharuan kebijakan sosial dan adanya kebebasaan rakyat dalam berpendapat. 

Adanya sistem demokrasi ini juga menghindarkan terjadinya kewenangan yang semena-mena terhadap rakyat, karena pihak parlemen atau pemerintah sebagai wakil rakyat paham akan makna demokrasi dan paham terkait prioritas negara yaitu rakyat. 

Karenanya untuk mencapai suatu sistem demokrasi yang baik keterkaitan antara rakyat dan wakil rakyat yang berada di pemerintahan harus saling berkesinambungan dan bekerjasama menyatukan persepsi yang sama demi terwujudnya tujuan serta harapan yang dicita-citakan. Untuk memperkuat kesinambungan dan kesamaan persepsi implementasi nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari juga merupakan suatu hal yang penting.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun