Sebuah negara berdiri berdasarkan sebuah landasan. Landasan yang digunakan akan menjadi patokan bagaimana pemerintah akan membawa rakyat dimasa depan. Tiap negara berhak dalam menentukan bentuk kepemerintahan. Kepemerintahan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama, tidak pada kehendak pribadi seseorang.Â
Dari banyaknya bentuk-bentuk kepemerintahan yang ada seperti, Monarki, Demokrasi, Aristokrasi dan masih banyak lagi. Terdapat penjelasan yang membedakan terkait bentuk kepemerintahan tersebut.Â
Dalam pembahasan artikel kali ini, akan dijelaskan secara merinci terkait bentuk pemerintahan Indonesia yang menganut pada pemerintahan yang bersifat Demokratis. Indonesia sebagai negara merdeka telah menetapkan bentuk pemerintahannya dalam wujud pemerintah demokratis.Â
Hal ini telah ditetapkan sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, yang secara langsung dikemukakan dan diungkapkan secara gamblang oleh pemimpin pertama negara ini yaitu, Ir. Soekarno dan Mohammad. Hatta.
Sebelum memasuki bahasan yang lebih detail, akan dibahas terlebih dahulu terkait bagaimana akhirnya demokrasi bisa menjadi landasan pada kepemerintahan Indonesia.Â
Mengulang kembali dimasa dimana Indonesia masih dalam penjajahan negara asing, banyak para pemuda yang berada pada tingkatan menengah keatas yang menempuh studi di Belanda, Seperti Mohammad. Hatta. Para pemuda ini lama kelamaan paham akan bagaimana suatu negara dapat berdiri sendiri. Pikiran mereka terbuka oleh inovasi-inovasi penting dari buku-buku modern yang membahas konstitusional.Â
Hal inilah yang memicu Mohammad. Hatta dalam menghasilkan buah pikiran yang kelak akan berpengaruh terhadap masa depan Indonesia. Bentuk demokrasi yang dijadikan Indonesia sebagai landasan dalam menjalankan negara bermakna bahwa seluruh rakyat Indonesia ikut andil dalam menentukan suatu pemerintahan melalui perantara dewan perwakilan.
Dijelaskan bahwa Demokrasi terdiri dari dua kata, "demos" dan "kratos". Demos sendiri bermakna rakyat dan Kratos bermakna Kekuasaan. Secara menyeluruh demokrasi adalah bentuk kepemerintahan dimana pemerintah diselenggarakan untuk rakyat, oleh rakyat dan dari rakyat.
Hingga saat ini, tercatat ada 4 bentuk perubahan yang terjadi pada sistem kepemerintahan demokrasi dari sejak Indonesia merdeka. Diantara bentuk-bentuk perubahan tersebut yaitu; Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila era Orde Baru dan Demokrasi Reformasi. Terkait perubahan bentuk demokrasi yang terjadi, setiap perubahan tak luput dari evaluasi untuk mewujudkan demokrasi yang selaras dengan tujuan bangsa.Â
Demokrasi Parlementer yang merupakan bentuk demokrasi pertama Indonesia sejak tahun 1945-1955 ini memiliki sisi positif dan negatif hingga akhirnya sampai pada pertimbangan akan dirubahnya Demokrasi menjadi Demokrasi Terpimpin. Perbedaan yang dapat disimpulkan dari Demokrasi Parlementer yang berubah menjadi Demokrasi Terpimpin adalah bahwa pada bentuk demokrasi pertama terdapat kesulitan untuk mempraktikkan bentuk demokrasi tersebut di Indonesia karena lemahnya budaya yang ada.Â
Namun selain kelemahan terdapat kelebihan yang begitu mulia dimana sulit untuk ditemukan dimasa yang sekarang ini. Pada Demokrasi Parlementer para pejabat yang ada enggan bahkan sama sekali tidak mau menggunakan fasilitas negara untuk kebutuhan nya sendiri sebagai bentuk otoritas mewakili rakyat. Hingga dimana bentuk demokrasi ini diganti dengan Demokrasi Terpimpin pada tahun 1959-1965.Â