Mohon tunggu...
Luppi Paujiah
Luppi Paujiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Melukis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kajian Kitab Bajuri Juz 2 dalam Hukum 'Ariyah: Pinjam Meminjam dalam Islam

27 November 2022   10:00 Diperbarui: 6 Januari 2023   19:20 1200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum dan Definisi 'Ariyah (Pinjaman)

Landasan hukum 'Ariyah (pinjaman) yaitu Ijma' para Ulama. Hukum 'Ariyah (pinjaman) yaitu tergantung pada kondisi, bisa wajib, sunnah, haram, dan mubah. 

Menurut qaol yang lebih shahih lafadz di tasydidkan dalam lafadz  Iya-nya (), menjadi   yaitu diambil dari lafadz yaitu pergi . Adapun menurut hukum syara' 'Ariyah adalah:


Artinya: Memperkenankan untuk mengambil kemanfa'atan dari orang yang bertabarru' (berbuat karena Allah/sukarela) dengan hal yang halal diambil manfa'atnya serta meminjamkan barang yang sifatnya baqo yaitu barang yang dzatnya tidak habis, supaya diambil manfa'at oleh peminjam dan peminjam tersebut mengembalikan kepada mutabarri'nya (pemilik barang yang berbuat karena Allah).

Syarat bagi orang yang meminjamkan (Mu'ir)

littleloans.co.za
littleloans.co.za

1. Orang yang sah tabarru'nya, juga ia memiliki hak milik manfa'at atas barang yang ia pinjamkan. Karena itu orang yang tidak sah tabarru'nya, seperti anak kecil dan orang gila maka baginya tidak sah meminjamkan. 

2. Sebagai pemilik tunggal. Maka orang yang tidak punya hak milik manfa'at seperti orang yang meminjam baginya tidak sah dan hukumnya dosa jika meminjamkan barang yang ia pinjam kecuali ada izin dari orang yang meminjamkannya.

Mushonif menuturkan batasan barang yang dipinjamkan, dalam perkataannya "Segala sesuatu yang dapat diambil manfa'atnya dalam bentuk manfa'at yang diperbolehkan dalam syara' (Dzatnya tetap/utuh) boleh dipinjamkan.

Maka dalam meminjamkan bentuk manfa'at yang diperbolehkan disini tentunya juga ada bentuk manfa'at yang tidak diperbolehkan. Seperti meminjamkan ( ) yaitu alat untuk bersenang-senang yang bisa melupakan dzikir kepada Allah swt. dan melupakan terhadap kewajibannya. seperti handphone, gitar, musik, dan lain sebagainya. Maka tidak sah meminjamkannya bahkan hukumya bisa menjadi haram dan dengan kata dzat yang tetap/utuhnya keadaan barang, mengecualikan peminjaman sesuatu yang sampai habis seperti halnya meminjamkan lilin untuk dinyalakan, maka hukumnya tidak sah.

Syarat barang yang dipinjamkan (Mu'ar)

isbm.answersheet.in
isbm.answersheet.in
  • Harus ada manfa'atnya, jadi barang yang dipinjamkan yaitu barng yang bisa dimanfa'atkan
  • Dzatnya tetap/utuh
  • Manfa'at barang yang dipinjamkan harus ada bekas/tapak (), barang jadi. 

Contoh: Meminjamkan kambing untuk diambil air susunya, tidak sah karena manfa'atnya dzat bukan tapak (). Ataupun meminjamkan pohon karena buahnya (tidak boleh). Maka akad 'ariyah yang semacam itu tidak sah hukumnya. 

Tapi beda halnya lagi dengan ini, seperti ada orang yang berkata kepada orang lain. "Ambillah kambing ini, saya telah memperbolehkan kamu untuk membawa air susu ini dan keturunannya". Maka hukumnya sah, akan tetapi kambing ini hukumnya 'ariyah () kalau air susunya ibahah ().

Meminjamkan sesuatu boleh mutlak (tidak dibatasi)/peminjaman barang yang dibatasi dengan waktu (). Seperti ucapan, "Saya pinjamkan pakaian ini selama satu bulan". Kalau peminjaman barang yang tidak ada syaratnya yaitu tidak dibatasi, maka orang yang meminjam bebas menggunakannya. Karena tidak jelas dan sah-sah saja jika dimanfa'atkan sama orang yang meminjam tersebut.

Seseorang yang meminjamkan barang (Mu'ir), dalam masing-masing bentuk 'ariyah tersebut , boleh mencabut (menarik) lagi  secara mutlak ataupun muqoyyad (dalam waktu kapan saja yang ia sukai) barang pinjamannya.

Jika terjadi kerusakan barang pinjaman tidak sebab pemakaian yang diizinkan (digunakan bukan pada tempatnya), maka di bebankan kepada peminjam. Seperti, A meminjamkan pisau untuk memotong sebuah wortel, tapi B menggunakan pisau tersebut untuk memotong kayu sehingga rusak. Maka B harus bertanggung jawab dengan harga barang pada waktunya (saat waktu terjadi kerusakan) bukan harga dari penerimaan barang dan tidak boleh melebih-lebihkan (harga tertinggi).

Dan jika barang pinjaman rusak dengan digunakan pada tempatnya maka tidak wajib diganti tapi dituntaskan/diselesaikan secara adat nurani. Seperti meminjam baju untuk diapakai ke acara kondangan, lantas ketika diperjalanan baju tersebut nyangkut ke dalam rantai motor sehingga rusak sebab dipakai. maka orang yang meminjam baju tersebut tidak perlu tanggung jawab.

Landasan Bab 'Ariyah
dictio.id
dictio.id

  • Makruh: meminjamkan hamba sahaya untuk bekerja kepada orang kafir
  • Wajib: meminjamkan pakaian kepada orang yang kedinginan
  • Haram: Meminjamkan pisau kepada orang yang mau membunuh
  • Rukun 'ariyah ijab qobul

Baca Juga:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun