Mohon tunggu...
Hai Polri
Hai Polri Mohon Tunggu... Wiraswasta - Swasta

Tetap Sehat , Kuat , Semangat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perkap Nomor 6 Tahun 2023: Penegasan Peran Kehumasan dalam Polri

2 Januari 2025   20:54 Diperbarui: 2 Januari 2025   20:54 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023, peran dan tanggung jawab seluruh anggota Polri untuk menjalankan fungsi kehumasan ditegaskan secara rinci. Kebijakan ini menegaskan pentingnya kehumasan sebagai elemen strategis dalam mendukung tugas pokok Polri, baik di lingkungan internal maupun eksternal.

Pentingnya Fungsi Kehumasan dalam Polri

Kehumasan menjadi salah satu komponen vital dalam menciptakan transparansi, membangun kepercayaan publik, dan memperkuat citra institusi. Dalam konteks Polri, fungsi kehumasan meliputi penyampaian informasi kepada masyarakat, manajemen krisis komunikasi, hingga pengelolaan hubungan antara institusi dengan publik. Perkap ini memberikan panduan bagi seluruh personel Polri agar mampu menjalankan fungsi ini secara efektif.

Sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2023, kehumasan tidak hanya menjadi tugas satuan kerja tertentu, seperti Divisi Humas Polri, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh anggota Polri. Setiap anggota Polri diharapkan dapat menjadi duta komunikasi yang mampu menyampaikan informasi dengan baik, memahami isu-isu strategis, dan menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat.

Internalisasi Kehumasan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Perkap ini juga menekankan pentingnya internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari. Anggota Polri diinstruksikan untuk menjadikan nilai-nilai kehumasan sebagai bagian dari budaya kerja, seperti:

1. Transparansi dan Akuntabilitas: Menyampaikan informasi secara terbuka sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa menutupi fakta.

2. Empati dan Komunikasi yang Efektif: Berkomunikasi dengan masyarakat secara santun, mendengarkan keluhan publik, serta memberikan solusi yang jelas dan responsif.

3. Integritas: Menjunjung tinggi etika profesionalisme dalam menyampaikan informasi dan membangun citra Polri.

Langkah internalisasi ini juga mencakup penerapan kebiasaan baru yang lebih berorientasi pada pelayanan publik. Misalnya, anggota Polri diharapkan lebih aktif dalam menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi dua arah yang transparan.

Intensifikasi Kebiasaan Baru

Salah satu poin utama dalam Perkap ini adalah intensifikasi kebiasaan baru yang mendukung fungsi kehumasan. Kebiasaan baru ini mencakup:

Penggunaan Media Digital: Anggota Polri diharapkan mampu menggunakan media digital, baik untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat maupun untuk mengelola persepsi publik.

Pelatihan Kehumasan: Setiap anggota wajib mengikuti pelatihan kehumasan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi komunikasi, manajemen informasi, dan pengelolaan opini publik.

Penyelesaian Konflik melalui Dialog: Dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, anggota Polri diinstruksikan untuk mengutamakan dialog dan pendekatan persuasif.

Dampak Kebijakan terhadap Institusi Polri

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme Polri sebagai lembaga yang humanis, transparan, dan dekat dengan masyarakat. Dengan terinternalisasinya fungsi kehumasan di semua lini, Polri dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.

Lebih jauh lagi, Perkap ini menegaskan bahwa kehumasan bukan sekadar fungsi tambahan, melainkan bagian integral dari strategi kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan era modern. Di tengah maraknya penyebaran informasi yang cepat melalui media sosial, Polri dituntut untuk lebih proaktif dalam menjaga citra positif dan memberikan klarifikasi terhadap isu-isu yang berpotensi merugikan institusi.

Kesimpulan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 memberikan arah yang jelas mengenai pentingnya kehumasan dalam Polri. Melalui internalisasi nilai-nilai kehumasan dan intensifikasi kebiasaan baru, diharapkan setiap anggota Polri dapat menjalankan peran ini dengan baik. Dengan demikian, Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Polri untuk menjawab tantangan era modern sekaligus membangun kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap institusi kepolisian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun