Intensifikasi Kebiasaan Baru
Salah satu poin utama dalam Perkap ini adalah intensifikasi kebiasaan baru yang mendukung fungsi kehumasan. Kebiasaan baru ini mencakup:
Penggunaan Media Digital: Anggota Polri diharapkan mampu menggunakan media digital, baik untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat maupun untuk mengelola persepsi publik.
Pelatihan Kehumasan: Setiap anggota wajib mengikuti pelatihan kehumasan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi komunikasi, manajemen informasi, dan pengelolaan opini publik.
Penyelesaian Konflik melalui Dialog: Dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, anggota Polri diinstruksikan untuk mengutamakan dialog dan pendekatan persuasif.
Dampak Kebijakan terhadap Institusi Polri
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme Polri sebagai lembaga yang humanis, transparan, dan dekat dengan masyarakat. Dengan terinternalisasinya fungsi kehumasan di semua lini, Polri dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.
Lebih jauh lagi, Perkap ini menegaskan bahwa kehumasan bukan sekadar fungsi tambahan, melainkan bagian integral dari strategi kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan era modern. Di tengah maraknya penyebaran informasi yang cepat melalui media sosial, Polri dituntut untuk lebih proaktif dalam menjaga citra positif dan memberikan klarifikasi terhadap isu-isu yang berpotensi merugikan institusi.
Kesimpulan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 memberikan arah yang jelas mengenai pentingnya kehumasan dalam Polri. Melalui internalisasi nilai-nilai kehumasan dan intensifikasi kebiasaan baru, diharapkan setiap anggota Polri dapat menjalankan peran ini dengan baik. Dengan demikian, Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis Polri untuk menjawab tantangan era modern sekaligus membangun kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap institusi kepolisian.