Mohon tunggu...
Hai Polri
Hai Polri Mohon Tunggu... Wiraswasta - Swasta

Tetap Sehat , Kuat , Semangat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perkap Nomor 6 Tahun 2023: Penegasan Peran Kehumasan dalam Polri

2 Januari 2025   20:54 Diperbarui: 2 Januari 2025   20:54 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KadivHumas menjelaskan peran kehumaasan dalam polri

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023, peran dan tanggung jawab seluruh anggota Polri untuk menjalankan fungsi kehumasan ditegaskan secara rinci. Kebijakan ini menegaskan pentingnya kehumasan sebagai elemen strategis dalam mendukung tugas pokok Polri, baik di lingkungan internal maupun eksternal.

Pentingnya Fungsi Kehumasan dalam Polri

Kehumasan menjadi salah satu komponen vital dalam menciptakan transparansi, membangun kepercayaan publik, dan memperkuat citra institusi. Dalam konteks Polri, fungsi kehumasan meliputi penyampaian informasi kepada masyarakat, manajemen krisis komunikasi, hingga pengelolaan hubungan antara institusi dengan publik. Perkap ini memberikan panduan bagi seluruh personel Polri agar mampu menjalankan fungsi ini secara efektif.

Sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2023, kehumasan tidak hanya menjadi tugas satuan kerja tertentu, seperti Divisi Humas Polri, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh anggota Polri. Setiap anggota Polri diharapkan dapat menjadi duta komunikasi yang mampu menyampaikan informasi dengan baik, memahami isu-isu strategis, dan menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat.

Internalisasi Kehumasan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Perkap ini juga menekankan pentingnya internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari. Anggota Polri diinstruksikan untuk menjadikan nilai-nilai kehumasan sebagai bagian dari budaya kerja, seperti:

1. Transparansi dan Akuntabilitas: Menyampaikan informasi secara terbuka sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa menutupi fakta.

2. Empati dan Komunikasi yang Efektif: Berkomunikasi dengan masyarakat secara santun, mendengarkan keluhan publik, serta memberikan solusi yang jelas dan responsif.

3. Integritas: Menjunjung tinggi etika profesionalisme dalam menyampaikan informasi dan membangun citra Polri.

Langkah internalisasi ini juga mencakup penerapan kebiasaan baru yang lebih berorientasi pada pelayanan publik. Misalnya, anggota Polri diharapkan lebih aktif dalam menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi dua arah yang transparan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun