Mohon tunggu...
Berita Lokal
Berita Lokal Mohon Tunggu... Wiraswasta - karyawan Swasta

Sesama makluk Tuhan kita sama di mata Nya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kaltara: Pintu Utama PMI ke Malaysia dan Tantangan Perdagangan Orang

1 Januari 2025   05:21 Diperbarui: 1 Januari 2025   05:21 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai wilayah perbatasan strategis, Kalimantan Utara (Kaltara) sering menjadi pintu masuk utama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuju Malaysia. Karakteristik geografis Kaltara yang melibatkan daratan dan perairan menjadikannya jalur potensial bagi berbagai tindak kejahatan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di tengah arus ribuan migran, Kaltara menghadapi tantangan besar dalam menjaga keamanan perbatasannya.

Malaysia: Daya Tarik Bagi Pekerja Migran

Malaysia telah lama menjadi tujuan utama bagi pekerja migran Indonesia karena kebutuhan tenaga kerja yang tinggi di sektor perkebunan, konstruksi, dan domestik. Upah yang lebih tinggi dan kedekatan geografis menjadi daya tarik utama. Sayangnya, banyak migran yang memilih jalur ilegal akibat faktor ekonomi dan kurangnya edukasi. Hal ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan manusia, dengan risiko bekerja tanpa perlindungan hukum dan menerima upah di bawah standar.

Faktor Utama Penyebab TPPO

TPPO di wilayah ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya:

1. Kesenjangan Ekonomi: Kemiskinan memaksa masyarakat mencari peluang di luar negeri meski tanpa perlindungan hukum.

2. Minimnya Edukasi: Kurangnya pengetahuan tentang jalur migrasi legal membuat masyarakat mudah terjebak.

3. Permintaan Tenaga Kerja: Tingginya kebutuhan tenaga kerja informal di Malaysia sering dimanfaatkan jaringan perdagangan orang.

4. Pengawasan Lemah: Luasnya wilayah perbatasan membuat pengawasan menjadi tantangan besar.

Modus Operandi TPPO

Jaringan pelaku TPPO menggunakan berbagai cara, termasuk:

Pembiayaan oleh cukong: Calon pekerja diberangkatkan dengan biaya perjalanan ditanggung sepenuhnya oleh penyandang dana.

Rekrutmen oleh PMI: PMI yang sedang cuti merekrut calon pekerja migran dengan iming-iming gaji besar.

Penyalahgunaan paspor: Migran diberangkatkan dengan dalih kunjungan keluarga, namun dipekerjakan secara ilegal setibanya di negara tujuan.

Kapolda Kaltara Tegas Berantas TPPO

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, menunjukkan komitmen tinggi dalam pemberantasan TPPO. Data mencatat, dari Juli hingga Desember 2024:

Kasus terungkap: 33 kasus

Korban: 193 orang

Tersangka: 39 orang

Polda Kaltara mengandalkan teknologi investigasi modern dan kerja sama lintas sektor untuk mengungkap jaringan TPPO.

Langkah Preventif dan Strategi Penanganan

Selain penegakan hukum, langkah preventif juga dilakukan, seperti:

1. Deteksi dini: Identifikasi jalur rawan dan modus operandi pelaku TPPO.

2. Profiling komunitas rentan: Pendataan wilayah asal migran, terutama dari NTT, Sulawesi, dan Jawa.

3. Edukasi masyarakat: Penyuluhan terkait dokumen resmi dan bahaya TPPO.

4. Kolaborasi lintas lembaga: Kerja sama dengan Konsulat RI di Malaysia untuk memperkuat pencegahan.

Sinergi Semua Pihak

Penanganan TPPO memerlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan langkah preventif, edukatif, dan represif yang tepat, diharapkan kasus TPPO dapat diminimalkan. Komitmen Kapolda Kaltara menjadi teladan bahwa perlindun

gan masyarakat dari eksploitasi adalah tanggung jawab bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun