POLEWALI. Hanya satu lembar masyarakat di Kelurahan Sulewatang, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar harus membayar Rp. 250.000 untuk membuat surat pernyataan pengoperan penguasaan tanah.
    Hasbi yang menjadi salah satu saksi dalam pembuatan surat pernyataan pengoperan tanah terkejut mendengar bahwa masyarakat harus membayar Rp. 250.000. Karena yang bersangkutan termasuk masyarakat yang kurang mampu.
   Hasbi, Saya sangat terkejut mendengar bahwa masyarakat yang mengurus surat pernyataan pengoperan tanah harus membayar Rp. 250.000 padahal hanya modal pengetikan dan tanda tangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H