POLEWALI. Hanya satu lembar masyarakat di Kelurahan Sulewatang, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar harus membayar Rp. 250.000 untuk membuat surat pernyataan pengoperan penguasaan tanah.
    Hasbi yang menjadi salah satu saksi dalam pembuatan surat pernyataan pengoperan tanah terkejut mendengar bahwa masyarakat harus membayar Rp. 250.000. Karena yang bersangkutan termasuk masyarakat yang kurang mampu.
   Hasbi, Saya sangat terkejut mendengar bahwa masyarakat yang mengurus surat pernyataan pengoperan tanah harus membayar Rp. 250.000 padahal hanya modal pengetikan dan tanda tangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI