Mohon tunggu...
Luna Septalisa
Luna Septalisa Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar Seumur Hidup

Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bias Pandangan terhadap Penyandang Disabilitas dalam Kasus Agus Buntung

20 Desember 2024   05:47 Diperbarui: 20 Desember 2024   05:47 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pelecehan seksual yang menyeret nama I Wayan Agus Suartama, atau dikenal sebagai Agus Buntung, menuai perhatian publik belakangan ini. Ketika kasus ini menyeruak, banyak orang yang tidak percaya dan bertanya-tanya bagaimana mungkin seorang penyandang disabilitas melakukan pelecehan seksual. Agus Buntung adalah penyandang disabilitas tunadaksa-yang menurut penuturan netizen yang meragukan pengakuan para korban-ia dianggap tidak mungkin melakukan pelecehan karena tidak punya tangan dan untuk pakai baju saja harus dibantu ibunya.

Namun, setelah adanya laporan dari seorang mahasiswi yang mengaku menjadi salah satu korbannya, muncullah korban-korban lainnya. Total korban yang terungkap sampai artikel ini ditulis ada 17 orang dan beberapa diantaranya masih di bawah umur. Ternyata, Agus menjebak korbannya dengan manipulasi emosional dan ancaman psikologis agar korban mau menuruti keinginannya. Kemarahan masyarakat makin menjadi setelah bukti rekaman video dan suara mulai terungkap.

Kasus Agus Buntung sejatinya menunjukkan bahwa bias dalam memandang orang dengan disabilitas masih tinggi di masyarakat kita. Orang dengan disabilitas sering dipandang sebagai pribadi yang tidak berdaya, tidak mandiri dan perlu dikasihani. Padahal yang membuat disabilitas "tidak berdaya" seringkali bukan karena kondisi fisik atau mentalnya yang spesial, tetapi karena tidak tersedianya fasilitas yang mendukung kebutuhan dan aktivitas mereka sehari-hari.

Sementara itu, budaya victim blaming alias menyalahkan korban juga masih jamak kita temukan, terutama pada korban kejahatan seksual. Untuk speak up dan melapor ke pihak berwajib, bukanlah perkara mudah bagi korban pelecehan seksual. Pengakuan mereka kerap disepelekan, tidak dipercaya, dianggap cari perhatian, dituduh kalau mereka sebenarnya suka diperlakukan demikian, sampai diancam dan diintimidasi oleh pelaku.

Korban akan lebih sulit mendapat keadilan ketika pelakunya adalah orang dengan kondisi ekonomi dan status sosial yang terhormat. Dalam kasus Agus Buntung ini, yang menyebabkan orang-orang tidak percaya pada korban adalah kondisi disabilitasnya. Ditambah dengan budaya victim blaming, jadilah ada saja orang-orang yang menaruh rasa kasihan tidak pada tempatnya.

Pelaku Pelecehan Seksual dengan Disabilitas dalam Kacamata Hukum

Karena saya bukan ahli hukum, sarjana hukum atau mahasiswa fakultas hukum, saya mohon koreksi jika pemahaman saya dan yang saya tulis di bawah ini keliru.

Mengutip dari hukumonline.com, ketentuan khusus mengenai pidana penyandang disabilitas diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016.

Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 1 UU No.8/2016 menerangkan yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya.

Nah, pertanyaan selanjutnya adalah, jika pelaku pelecehan seksual adalah penyandang disabilitas, apakah dia bisa dipidana atau tidak?

Pasal 44 KUHP lama dan Pasal 38 UU 1/2023 tentang KUHP baru bisa menjadi jawaban atas pertanyaan ini. Ada istilah alasan pemaaf tindak pidana bagi pelaku dengan disabilitas, tapi syarat dan ketentuan tetap berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun