RTH terluas adalah RTH Jalur Hijau Kota Baru dengan luas mencapai 11 hektare. Sementara sebanyak 75% titik RTH yang ditemukan, luasnya kurang dari 1 hektare yang sebagian besarnya merupakan RTH privat, seperti pekarangan rumah warga.Â
Manfaat dan Masalah Terkait Ruang PublikÂ
Ruang publik memiliki beragam fungsi, baik secara ekologis, sosial maupun ekonomi.Â
Tanaman dan pohon-pohon yang ada di RTHP berfungsi sebagai pembersih udara dari asap kendaraan bermotor.Â
RTHP juga bisa berfungsi sebagai daerah resapan dan konservasi air (entah air hujan terserap oleh akar-akar tumbuhan atau tertampung di embung, rawa atau telaga kota) sehingga mengurangi risiko terjadinya banjir.Â
Secara sosial, ruang publik memiliki fungsi sebagai tempat rekreasi berbiaya murah yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas dan bersosialisasi, seperti berolahraga, mengadakan arisan, belajar kelompok, tempat bermain bagi anak-anak maupun sekadar duduk-duduk santai melepas penat.Â
RTHP yang dikelola oleh masyarakat pun bisa memiliki fungsi ekonomis yang menyejahterakan masyarakat sekitar apabila ditanami oleh jenis tanaman tertentu yang bernilai jual menjanjikan.Â
Namun, ruang publik kita tak luput dari beberapa masalah, termasuk yang disebabkan oleh perilaku masyarakat, seperti kebersihan dan keamanan.Â
Ruang publik di tengah kota juga sering tergusur oleh pembangunan yang tidak berkelanjutan, di mana pembangunan tersebut sering kali hanya menguntungkan pemilik modal.Â
Di wilayah Kota Yogyakarta, misalnya, masalah ini beberapa kali menyulut konflik dengan warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan. Dan saya yakin masalah serupa dialami pula oleh masyarakat di daerah lain di Indonesia.Â