Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul "RUU KIA dan Dilema Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan bagi Dunia Kerja".
Cuti melahirkan bagi ibu pekerja diberikan atas dasar kondisi biologisnya yang dapat mengalami kehamilan, melahirkan dan menyusui. Wacana perpanjangan cuti melahirkan menjadi 6 bulan ditujukan agar ibu pekerja dapat memberikan ASI eksklusif pada bayinya.
RUU KIA juga memberikan perpanjangan cuti bagi suami untuk mendampingi istri melahirkan. Dari yang awalnya hanya 2 hari, bertambah menjadi 40 hari. Apabila istri mengalami keguguran, cuti yang diberikan adalah 7 hari.
Di negara maju, cuti bagi suami (paternity leave) adalah hal yang lazim diberikan. Hal ini berpijak pada pandangan bahwa tugas merawat dan mengasuh anak seharusnya dilakukan bersama, bukan hanya istri.
Pemberian cutinya pun bermacam-macam, tergantung kebijakan di negara yang bersangkutan.
Negara-negara Skandinavia adalah contoh bagaimana sistem cuti melahirkan mampu dijalankan dengan sangat baik.Â
Di Swedia, ibu pekerja mendapatkan cuti hamil/melahirkan 480 hari dengan 80% gaji, sedangkan ayah mendapatkan cuti selama 90 hari dengan gaji penuh.
Di Slovenia, cuti bagi ayah adalah 90 hari, dengan ketentuan 15 hari pertama gaji dibayar penuh dan 75 hari sisanya dibayar dengan upah minimum. Bagi ibu hamil, cuti hamil bisa mencapai 105 hari, termasuk 28 hari menjelang kelahiran.
Sistem cuti hamil di Norwegia malah lebih fleksibel.
Seorang ayah dapat mengambil cuti hingga 10 minggu, tergantung pendapatan istri. Sementara seorang ibu berhak mendapatkan 35 minggu cuti dengan gaji 100%.